Brigadir J
Bersedia Carikan Pengacara Baru, Kamaruddin Pengacara Brigadir J Tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Brigadir J mengaku bahwa ia tak ingin Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, begini alasannya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku tak ingin eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihukum mati.
Sebagaimana diketahui bahwa Ferdy Sambo terancam dijatuhi pidana berupa hukuman mati setelah didakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo juga dijerat tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus meninggalnya Brigadir J.
Baca juga: Berani Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Kamaruddin Pengacara Brigadir J Ternyata Dibantu Intelijen
Ferdy Sambo didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal:
- Dakwaan Kesatu
Primair: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan
Subsidair: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca juga: Di Hadapan Hakim Sidang Brigadir J, Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah
- Dakwaan Kedua
Pertama
Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau Kedua
Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sudah Telepon BIN, Kamaruddin Ungkap Keluarga dan Pacar Brigadir J Tak Bisa Tidur Tanpa Dikawal