Brigadir J

Momen Bharada E Tertawakan Bripka RR yang Gugup Jawab Pertanyaan Spontan Hakim Sidang Brigadir J

Bharada E menertawakan Bripka RR saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin (5/12/2022).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2022). Dalam sidang tersebut Bharada E menertawakan kesaksian Bripka RR. 

Sontak hal itu membuat Bharada E langsung tertawa sambil mengamati Bripka RR yang tampak gugup menjawab pertanyaan hakim.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2022).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2022). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Saat Raut Wajah dan Jawaban Bingung Bharada E Undang Gelak Tawa Pengunjung Sidang Kasus Brigadir J

"Setelah itu kan kami lanjut pemeriksaan lagi yang mulia," jawab Bripka RR.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

Baca juga: Setelah Tata Janeeta, Deolipa Mantan Pengacara Bharada E Inginkan Ayu Ting Ting Jadi Teman Duet

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved