Brigadir J
Ditanya Komentar untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Jawaban Keluarga Bharada E
Begini momen Keluarga Bharada E di Manado saat buka suara tentang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) berkomentar tentang eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sebagaimana diketahui, Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun komentar terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu, disampaikan keluarga Bharada E saat ditemui Aktivis Perempuan Irma Hutabarat di Manado, Sulawesi Utara.
Pada Jumat (25/11/2022) lalu, Irma Hutabarat berkesempatan untuk mengunjungi keluarga Bharada E di Manado.
Baca juga: Ekspresi Bharada E saat Ricky Rizal Bantah Ingin Tabrakkan Mobil yang Ditumpangi Brigadir J
Momen pertemuan Irma Hutabarat dengan keluarga Bharada E itu pun diunggah melalui kanal YouTube milik sang aktivis.
Di Manado, Irma Hutabarat bertemu dengan tante dan paman dari Bharada E.
Sebab, kedua orangtua Bharada E saat itu masih di Jakarta untuk menemani terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dalam proses hukum yang sedang berlangung.
Baca juga: Begini Jawaban Bharada E saat Diingatkan Hakim Sidang Brigadir J untuk Berkata yang Benar
Ketika ditanya Irma Hutabarat tentang tanggapan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keluarga Bharada E tak banyak berkomentar.
Pasalnya, keluarga Bharada E yang berada di Manado hanya melihat kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga didalangi oleh Ferdy Sambo ini dari televisi.
Keluarga Bharada E hanya bisa pasrah dan berharap pertolongan Tuhan.
Baca juga: Saat Raut Wajah dan Jawaban Bingung Bharada E Undang Gelak Tawa Pengunjung Sidang Kasus Brigadir J
"Kami juga cuma nonton di televisi," ujar Alce, tante dari pihak ibu Bharada E, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Irma Hutabarat - HORAS INANG, Jumat (2/12/2022).
"Untuk komentar-komentar tentang Sambo dan PC, komentar saja pada Tuhan, supaya Tuhan yang turun tangan." lanjutnya.
Pihak keluarga juga mengaku ikut lega karena Bharada E akhirnya membongkar skenario palsu Ferdy Sambo.
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
Diketahui bahwa Bharada E juga merupakan Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Bharada E mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas bukan dalam baku tembak melainkan ditembak atas perintah Ferdy Sambo.
"Lega," sebut Ella, Tante Bharada E.
Baca juga: Terungkap Alasan Bharada E Tak Selamatkan Brigadir J hingga Isi Doa Richard Eliezer Jelang Eksekusi
Keluarga Bharada E juga menerima apapun hasil dari persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Lantaran, yang terpenting bagi keluarga adalah Bharada E telah mengatakan kejujuran.
"Ya apapun yang mau terjadi, pasrah," timpal Alce.
Baca juga: Berlinang Air Mata, Ini Bunyi Pembelaan Bharada E di Akhir Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J
Terakhir, Alce pun menyampaikan pesan semangat untuk Bharada E dan mengingatkan agar tetap berdoa meminta pertolongan Tuhan.
"Untuk Ichad, mak akang harap Ichad tetap sehat di sana, tetap berdoa. Yakinlah Tuhan pasti tolong Ichad," ungkap Alce.
"Apapun yang mau terjadi, tetap torang sayang sama Ichad, semangat Chad," sambungnya.
Baca juga: Kalimat "Hajar Chard" Jadi Bantahan Ferdy Sambo Perintah Tembak Brigadir J? Begini Jawaban Pengacara
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi;
Baca juga: Bersedia Carikan Pengacara Baru, Kamaruddin Pengacara Brigadir J Tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)