Brigadir J
Anak Buah Takut pada Ferdy Sambo, Oegroseno Eks Wakapolri: Perintah Atasan Bisa Ditolak
Soal anak buah Polri yang takut pada Ferdy Sambo, Eks Wakapolri Oegroseno mengatakan bahwa seseorang tak seharusnya takut pada sesama manusia.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FERDY-SAMBO_-SIDANG-RABU-26-OKT-2022.jpg)
"Sudah ada mekanismenya. Jadi jangan keluar dari norma aturan yang sudah diatur dalam peraturan-peraturan kepolisian atau peraturan-peraturan Kapolri dan sebagainya," papar Oegroseno.
Baca juga: Putri Candrawathi Tertawa di Sidang Kasus Brigadir J saat Daden Ajudan Ferdy Sambo Jelaskan Hal Ini
Yang mana, lanjut Oegroseno, mutasi Polri tak akan sampai jauh hingga ke luar negeri.
"Risiko paling dimutasi. Dimutasi paling ke mana sih. Kalau Indonesia, enggak mungkin keluar Indonesia, kecuali jadi atase kepolisian." sebut Oegroseno.
Dengan demikian, Oegroseno menekankan bahwa dalam pendidikan pembentukan polisi dibutuhkan pemahaman bahwa perintah atasan tidak harus dilaksanakan.
Sebagaimana halnya yang tertuang dalam Catur Prasetya, dimana Satya haprabu setia pada negara dan pemimpin negara atau presiden.
Baca juga: Berani Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Kamaruddin Pengacara Brigadir J Ternyata Dibantu Intelijen
"Jadi selalu ditanamkan dalam pendidikan pembentukan polisi bahwa perintah atasan itu tidak harus dilaksanakan," jelas Oegroseno.
"Sama dengan satya haprabu di Catur Prasetya. Satya haprabu itu setia kepada negara dan pimpinan negara. Pimpinan negara ya presiden," sambungnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca juga: Saksi AKBP Acay Ungkap Ferdy Sambo Masih sempat Merokok setelah Brigadir J Tewas Ditembak
Penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)