Brigadir J
Putri Candrawathi Tertawa di Sidang Kasus Brigadir J saat Daden Ajudan Ferdy Sambo Jelaskan Hal Ini
Simak penjelasan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq saksi sidang kasus Brigadir J yang bikin Putri Candrawathi tertawa meski terancam hukuman mati
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
"Terus saya lupa yang mulia, yang pertama itu pasti senior. Kalau urutannya, saya tidak ingat," lanjutnya.
Baca juga: Momen Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Kembalikan HP Korban Disambut Tepuk Tangan Pengunjung
Wahyu sang ketua majelis hakim sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J lantas kembali bertanya tentang urutan Daden.
"Terus Saudara yang ke-berapa?," tanya hakim ketua kepada Daden.
Dengan mengingat-ingat sejenak, Daden pun mengatakan bahwa ia adalah ajudan terakhir yang disuapi kue oleh Ferdy Sambo.
"Kalau tidak salah, saya terakhir," sebut Daden.
Baca juga: Pilu Susi ART Putri Candrawathi, Setahun Tak Bertemu Anak, kini Malah Terancam Pidana Susul Majikan
"Atau Saudara enggak disuapin?," timpal hakim Wahyu.
"Saya disuapin, yang mulia," sahut Daden kembali.
Sontak tanya jawab antara hakim dengan Daden soal urutan penyuapan kue Ferdy Sambo ke para ajudan itu, disambut gelak tawa oleh Putri Candrawathi dan penasihat hukum di sampingnya.

Tawa Putri Candrawathi itu pun dibarengi kedua matanya yang melengkung seperti bentuk bulan sabit seakan ikut tersenyum.
Baca juga: Susi ART Putri Candrawathi Disuruh Netral, Suami Wanti-wanti: Enggak Jujur Ya Ajur Hancur
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut kemudian ditetapkan sebagai kasus dugaan pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Bripka RR; dan
- Kuat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)