Arti Kata

Apa Itu Telemedisin? Layanan dari Kemenkes untuk Pasien Covid-19 yang Isoman

Berbagai langkah untuk tangani kasus positif Covid-19 di Indonesia diluncurkan pemerintah seperti layanan telemedisin. Apa itu Telemedisin?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
via kemkes.go.id
Ilustrasi Telemedisin. Berbagai langkah untuk menangani kasus positif Covid-19 di Indonesia telah diluncurkan pemerintah mulai dari protokol kesehatan (prokes), vaksinasi, hingga layanan telemedisin. Apa Itu Telemedisin? 

Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman atau LAYAK ISOMAN, maka pasien dengan NIK terdaftar akan mendapatkan Paket Obat dengan jenis obat sesuai ketentuan.

6. Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien dengan NIK terdaftar mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, melengkapi alamat pengiriman, dan memberikan persetujuan Syarat dan Ketentuan Paket Obat.

7. Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kemenkes.

8. Kemenkes bekerja sama dengan Apotek Kimia Farma untuk proses Tebus Resep dan dengan jasa pengiriman Reguler (maksimal 2 hari) dari SiCepat untuk pengiriman paket obat langsung ke alamat pasien secara GRATIS.

Baca juga: Apa Itu CN? Jenis Gas Air Mata yang Sering Digunakan Aparat Kepolisian untuk Bubarkan Kerusuhan

9. Pasien bisa memilih jasa pengiriman Pick Up atau Ambil Sendiri langsung ke Apotik Kimia Farma yang ditentukan sistem.

Setiap pengambilan akan diberikan Kode Paket yang dikirimkan langsung melalui WhatsApp konfirmasi tebus resep ke nomor pasien.

Silahkan menggunakan layanan ojol dan/atau wali pasien dengan keadaan sehat untuk mengambil paket dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh Pasien.

Syarat dan Ketentuan:

a. Hanya pasien berusia minimal 18 tahun dengan NIK terdaftar dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan Paket Obat;

b. Hanya pasien dengan NIK terdaftar yang dapat melakukan proses Tebus Resep;

c. Apotek Kimia Farma berhak membatalkan Permintaan Tebus Resep jika resep tidak sesuai ketentuan;

d. Biaya yang timbul dari jenis pengiriman Pick Up atau Ambil Sendiri ditanggung sendiri oleh Pasien;

e. Pasien yang sedang ISOMAN tidak diperbolehkan mengambil sendiri Paket Obat ke Apotik Kimia Farma

Apabila NIK tidak terdaftar, hubungi Hotline Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567 (Call) dan 0812 8156 2620 (SMS).

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved