Arti Kata
Apa Itu Telemedisin? Layanan dari Kemenkes untuk Pasien Covid-19 yang Isoman
Berbagai langkah untuk tangani kasus positif Covid-19 di Indonesia diluncurkan pemerintah seperti layanan telemedisin. Apa itu Telemedisin?
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia dalam dua minggu ini mengalami peningkatan.
Pada pertengahan bulan Oktober 2022 lalu, jumlah kasus positif Covid-19 berhasil menurun hingga kurang dari 1.300 pasien per hari.
Namun menuju bulan November ini, jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami kenaikan hingga mencapai 4.000 pasien per hari.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per tanggal 6 November 2022, kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 3.662 pasien.
Baca juga: Jokowi Resmikan Bioetanol Tebu, Apa Itu Bioetanol? Bisakah Gantikan Bensin?
Sedangkan untuk jumlah kasus aktif Covid-19 hingga hari Minggu kemarin ialah sebanyak 37.048 pasien.
Beragam langkah untuk menangani kasus positif Covid-19 telah diluncurkan pemerintah mulai dari protokol kesehatan (prokes), vaksinasi, hingga layanan telemedisin.
Apa Itu Telemedisin?
Dilansir TribunGorontalo.com dari laman kemkes.go.id, Telemedisin adalah layanan yang dibuat oleh Kemenkes untuk pasien positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Baca juga: Apa Itu Omicron XBB? Subvarian Baru Covid-19 yang Sudah Masuk ke Indonesia, Disertai Gejala Pasien
Layanan Telemedisin menyediakan fitur konsultasi dan tebus obat gratis yang dapat Anda akses melalui WhatsApp di nomor 0811 1050 0567.
Telemedisin memiliki fitur baru yang memudahkan pasien untuk tebus obat sendiri ke apotek Kimia Farma.
Tebus obat dapat menggunakan layanan ojek online (ojol) maupun wali dari pasien yang kondisinya sehat.
Biaya pengiriman tebus obat itu pun ditanggung sendiri oleh pasien Covid-19.
Baca juga: Apa Itu Gagal Ginjal Akut? Penyakit yang Secara Misterius Serang Anak-anak di Indonesia
Panduan Telemedisin
1. Pasien melakukan tes PCR atau Antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes RI.
Jika hasil tes positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis atau mendapatkan status 'Pasien memenuhi syarat untuk menebus resep' di web ISOMAN.
Catatan: Data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan test Covid-19 ke Kemenkes.
Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk pasien dengan domisili dan/atau hasil pemeriksaan lab yang terafiliasi di area:
- DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Karawang, Bandung
- Semarang Raya, Surakarta Raya
- Kota Jogjakarta
- Surabaya Raya, Malang Raya
- Kota Denpasar, Nusa Dua
- Medan, Palembang
- Balikpapan, Banjarmasin
- Manado, Makassar.
Baca juga: Apa Itu Etilen Glikol? Senyawa Kimia di Obat Sirup yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak
2. Untuk memeriksa apakah pasien dapat menerima layanan GRATIS ini, silahkan masukkan NIK pasien di link https://isoman.kemkes.go.id/panduan.
3. Pasien dengan NIK terdaftar bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedisin secara GRATIS di menu Konsultasi dan memasukan kode voucher ISOMAN di aplikasi yang Anda pilih.
4. Lakukan konsultasi dokter telemedisin dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kemenkes dengan memberikan screenshot pesan WhatsApp dari Kemenkes atau Status Cek NIK dari web ISOMAN.
5. Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien.
Baca juga: Apa Itu Fomepizole? Obat Penawar Gagal Ginjal Akut yang Bakal Dibagikan Pemerintah Gratis
Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman atau LAYAK ISOMAN, maka pasien dengan NIK terdaftar akan mendapatkan Paket Obat dengan jenis obat sesuai ketentuan.
6. Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien dengan NIK terdaftar mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, melengkapi alamat pengiriman, dan memberikan persetujuan Syarat dan Ketentuan Paket Obat.
7. Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kemenkes.
8. Kemenkes bekerja sama dengan Apotek Kimia Farma untuk proses Tebus Resep dan dengan jasa pengiriman Reguler (maksimal 2 hari) dari SiCepat untuk pengiriman paket obat langsung ke alamat pasien secara GRATIS.
Baca juga: Apa Itu CN? Jenis Gas Air Mata yang Sering Digunakan Aparat Kepolisian untuk Bubarkan Kerusuhan
9. Pasien bisa memilih jasa pengiriman Pick Up atau Ambil Sendiri langsung ke Apotik Kimia Farma yang ditentukan sistem.
Setiap pengambilan akan diberikan Kode Paket yang dikirimkan langsung melalui WhatsApp konfirmasi tebus resep ke nomor pasien.
Silahkan menggunakan layanan ojol dan/atau wali pasien dengan keadaan sehat untuk mengambil paket dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh Pasien.
Syarat dan Ketentuan:
a. Hanya pasien berusia minimal 18 tahun dengan NIK terdaftar dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan Paket Obat;
b. Hanya pasien dengan NIK terdaftar yang dapat melakukan proses Tebus Resep;
c. Apotek Kimia Farma berhak membatalkan Permintaan Tebus Resep jika resep tidak sesuai ketentuan;
d. Biaya yang timbul dari jenis pengiriman Pick Up atau Ambil Sendiri ditanggung sendiri oleh Pasien;
e. Pasien yang sedang ISOMAN tidak diperbolehkan mengambil sendiri Paket Obat ke Apotik Kimia Farma
Apabila NIK tidak terdaftar, hubungi Hotline Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567 (Call) dan 0812 8156 2620 (SMS).
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)