Brigadir J
Potret Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J yang Tetap Mengajar di Tengah Proses Sidang Ferdy Sambo
Ibunda Brigadir J tetap melakukan kewajibannya mengajar sebagai guru SD di tengah digelarnya proses sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah masuk dalam tahap persidangan.
Seminggu terakhir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk.
Mulai Senin (17/10/2022) hingga Kamis (20/10/2022) lalu, PN menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice (perintangan penyelidikan) yang diotaki oleh Ferdy Sambo tersebut.
Persidangan yang mendakwa Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi itu merupakan proses peradilan yang selama 3 bulan ini dinantikan keluarga korban Brigadir J.
Baca juga: Geram Lihat Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Ibunda Brigadir J: Seharusnya Terima Dakwaan Jaksa
Meski sangat ingin memantau jalannya persidangan Ferdy Sambo dkk, Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J tetap menjalankan kewajibannya sebagai guru di SDN 74 Suka Makmur, Muaro Jambi, Jambi.
"Apalagi sidang perdana yang saya akan ikuti dan perhatikan bagaimana terdakwa di dalam tuntutan JPU," kata Rosti seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (23/10/2022).
"Di samping itu, sebagai seorang guru, saya tetap melaksanakan tugas saya walaupun saya di dalam kasus yang harus kami hadapi," sambungnya.
Rosti tampak mulai bangkit dari suasana berkabung atas kematian sang putra, Brigadir J.
Baca juga: Kecewa meski Nilai Bharada E Tulus Meminta Maaf, Keluarga Brigadir J: Seharusnya Jangan Tembak Mati
Meski sempat lemas akibat rasa sedih karena kehilangan Brigadir J, Rosti kini telah kembali mengajar murid-muridnya seperti biasa sebagai guru SD.
Diketahui bahwa Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Maruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E didakwa JPU dengan pasal Primair: Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Berlinang Air Mata, Ini Bunyi Pembelaan Bharada E di Akhir Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J
Dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dan penyertaan, Putri Candrawathi dkk terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup ataupun maksimal 20 tahun.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, JPU mendakwanya dengan dakwaan berlapis karena juga menjadi tersangka dalam perkara obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
Berikut dakwaan JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo yang juga terancam hukuman mati:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ibunda-brigadir-J-kembali-mengajar_1.jpg)