Brigadir J

Potret Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J yang Tetap Mengajar di Tengah Proses Sidang Ferdy Sambo

Ibunda Brigadir J tetap melakukan kewajibannya mengajar sebagai guru SD di tengah digelarnya proses sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Potret Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J yang Tetap Mengajar di Tengah Proses Sidang Ferdy Sambo
YouTube KOMPASTV
Potret Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak yang kembali mengajar sebagai guru SDN 74 Suka Makmur, Muaro Jambi, Jambi di tengah digelarnya proses persidangan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk. 

- Dakwaan Kesatu:

Primair: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Subsidair: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

- Dakwaan Kedua:

Pertama

Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

atau Kedua

Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved