Brigadir J
Geram Lihat Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Ibunda Brigadir J: Seharusnya Terima Dakwaan Jaksa
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J menilai bahwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi menerima dakwaan JPU dan tak ajukan eksepsi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNGORONTALO.COM - Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memberikan tanggapan perihal diajukannya eksepsi oleh terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Cs.
Sebagaimana diketahui bahwa Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) juga sejalan dengan Ferdy Sambo untuk mengajukan eksepsi.
Satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan hanyalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?
Adapun pada hari ini Kamis (20/10/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda membacakan tanggapan JPU atas eksepsi Ferdy Sambo dkk.
JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dkk tersebut.
Sementara itu, Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J juga tampak geram melihat para terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan JPU di persidangan tersebut.
"Mereka sudah tahu apa yang mereka perlakukan kepada anak saya," ujar Rosti di Muaro Jambi, Jambi, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Kecewa meski Nilai Bharada E Tulus Meminta Maaf, Keluarga Brigadir J: Seharusnya Jangan Tembak Mati
"Membunuh anak saya dan merampas nyawa anak saya dengan teganya." sambungnya.
Menurut Rosti, Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi dkk seharusnya menerima dakwaan JPU karena mereka dengan tega telah membunuh Brigadir J.
"Itukan mereka ketahui apa mereka perbuat kenapa sekarang mereka juga berbuat dengan teganya, mereka berkeberatan dengan segala tuntutan jaksa," kata Rosti.
"Jadi semuanya mereka harus menerima tuntutan dari jaksa dan hukum, jangan sekarang berdalih tidak menerima tuntutan jaksa dan hakim di pengadilan," lanjutnya.
Baca juga: JPU: Bharada E Lakukan Ritual Berdoa sebelum Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan hari ini merupakan lanjutan dari sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan JPU pada Senin (17/10/2022).
Putri Candrawathi dkk termasuk Bharada E didakwa JPU dengan pasal Primair: Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dan penyertaan, Putri Candrawathi dkk terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup ataupun maksimal 20 tahun.
