Brigadir J
Geram Lihat Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Ibunda Brigadir J: Seharusnya Terima Dakwaan Jaksa
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J menilai bahwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi menerima dakwaan JPU dan tak ajukan eksepsi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ibunda-brigadir-j-vs-PC.jpg)
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, JPU mendakwa mantan petinggi Polri itu dengan dakwaan berlapis karena juga menjadi tersangka dalam perkara obstruction of justice perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua
Berikut dakwaan JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo yang juga terancam hukuman mati:
- Dakwaan Kesatu:
Primair: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Subsidair: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun
- Dakwaan Kedua:
Pertama
Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau Kedua
Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(TribunGorontalo.com/NinaYuniar)