Brigadir J
Geram Lihat Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Ibunda Brigadir J: Seharusnya Terima Dakwaan Jaksa
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J menilai bahwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi menerima dakwaan JPU dan tak ajukan eksepsi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, JPU mendakwa mantan petinggi Polri itu dengan dakwaan berlapis karena juga menjadi tersangka dalam perkara obstruction of justice perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua
Berikut dakwaan JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo yang juga terancam hukuman mati:
- Dakwaan Kesatu:
Primair: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Subsidair: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun
- Dakwaan Kedua:
Pertama
Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau Kedua
Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(TribunGorontalo.com/NinaYuniar)
