Brigadir J

Geram Lihat Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Ibunda Brigadir J: Seharusnya Terima Dakwaan Jaksa

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J menilai bahwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi menerima dakwaan JPU dan tak ajukan eksepsi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
Kolase YouTube KOMPASTV
Kolase Foto kiri: Rosti Simanjuntak selaku Ibunda dari mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat memberikan tanggapannya terhadap para terdakwa yang mengajukan eksepsi | Foto kanan: Terdakwa Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana perkara pembunuhan berencana agenda eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022). Menurut Rosti, seharusnya Ferdy Sambo dkk menerima dakwaan jaksa penuntut umum dan tak mengajukan eksepsi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini. 

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, JPU mendakwa mantan petinggi Polri itu dengan dakwaan berlapis karena juga menjadi tersangka dalam perkara obstruction of justice perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua

Berikut dakwaan JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo yang juga terancam hukuman mati:

- Dakwaan Kesatu:

Primair: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Subsidair: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun

- Dakwaan Kedua:

Pertama

Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

atau Kedua

Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunGorontalo.com/NinaYuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved