Brigadir J

Prediksi Putusan Sela Hakim Atas Eksepsi Ferdy Sambo hingga Hakim Agung Sebut Eksepsi Curi Start

Prediksi ahli soal putusan sela yang akan diberikan hakim terhadap eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
YouTube KOMPASTV
Foto eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Dalam sidang tersebut Ferdy Sambo mengajukan eksepsi yang mana nota keberatan terdakwa itu akan diputuskan dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022) mendatang. Bagaimana kiranya keputusan majelis hakim, begini penjelasan ahli. 

"Jadi saya kira apa yang sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum, tidak ada unsur yang melanggar ketentuan Pasal 84 KUHP. Jadi berwenang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengadili dan nama-namanya juga enggak ada yang mayor, yang salah," ungkap Jamin.

Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun

Lebih Lanjut Jamin, menilai disinggungya pokok perkara dalam eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini merupakan bagian dari strategi penasihat hukum terdakwa.

"Kenapa pokok perkara dibahas oleh PH, penasihat hukum, ini strategi. Strategi pengacara supaya menghilangkan isu beredar yang dominan nanti dari jaksa penuntut umum," terang Jamin.

"Tujuannya supaya isu itu jangan beredar terus seminggu ya kalau beredar seminggu kan, opini publik terbentuk," lanjutnya.

Menurut Jamin, strategi ini bertujuan agar isu yang beredar di media berjalan dengan berimbang.

Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua

"Jadi penasihat hukum yang pertama itu dia jeli melihat media, kalau sampai dia tidak melakukan eksepsi pada hari itu maka konsumsi media adalah konsumsi JPU, dakwaannya," papar Jamin.

"Maka dihajar terus sama dia yang pertama sehingga konsumsi terbelah dua ada isu tentang JPU, dakwaannya, ada isu tentang eksepsi, jadi berimbang," sambungnya.

Sementara itu, Hakim Agung Periode 2011-2018 Gayus Lumbuun menyebut isi eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sudah menyinggung pokok perkara ini sebagai curi start.

"Bagi saya seluruh penasihat hukum yang mewakili terdakwa ini bukan tidak tahu. Saya tidak mengatakan strategi, saya mengatakan dengan lebih fokus yaitu curi start, mencuri start," kata Gayus.

Baca juga: JPU: Bharada E Lakukan Ritual Berdoa sebelum Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

"Dengan mencuri start ini dia akan membangun narasi dan narasinya itu diharapkan untuk dipahami, diyakini, dan kalau bisa mempengaruhi," sambungnya.

Meski demikian, Gayus tak yakin jika hakim akan terpengaruh dengan narasi-narasi yang beredar.

"Saya tidak yakin hakim mudah terpengaruh," sebut Gayus.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved