Fadel Muhammad Laporkan La Nyalla ke BK DPD RI: Pelanggaran Etik Berat, Susupi Agenda Sidang

Fadel Muhammad menuding telah memanipulasi agenda Sidang Paripurna DPD RI ke-2 pada 18 Agustus 2022 dengan menyusupkan agenda pelengseran dirinya.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
La Nyalla Mattalitti dan Fadel Muhammad. Fadel Muhammad menuding telah memanipulasi agenda Sidang Paripurna DPD RI ke-2 pada 18 Agustus 2022 dengan menyusupkan agenda pelengseran dirinya. 

La Nyalla mengeklaim ia tak melakukan tuduhan tersebut dan mengambil keputusan sesuai kewenangannya sebagai Ketua DPD RI.

Nyalla Minta Fadel Muhammad Diberhentikan

Nyalla meminta BK memberikan sanksi pemberhentian pada Fadel Muhammad sebagai anggota DPD RI.

Baca juga: Hormati Hak Lanyalla Mattalitti Maju Capres, tapi Ini Kata Fadel Muhammad

Ia merasa Fadel telah melakukan melanggar Pasal 5 huruf e, f, dan h Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.

“Saudara Fadel Muhammad mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya mengkoordinir anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” papar La Nyalla dalam sidang Badan Kehormatan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Ia mengatakan, Fadel telah menudingnya memberi sejumlah uang pada anggota DPD RI guna mendukung proses pencopotan sebagai Wakil Ketua MPR RI.

“Fadel juga menuduh saya melakukan pemberian uang kepada anggota DPD untuk memudahkan proses mosi tidak percaya tersebut,” jelasnya.

La Nyalla mengungkapkan Fadel diduga menyampaikan tuduhan itu dalam dua kesempatan.

Pertama, saat Rapat BK di Hotel Mercure Jakarta yang berlangsung 13-14 Agustus 2022. Kedua, tudingan Fadel pada La Nyalla terjadi dalam Sidang Paripurna ke 13 masa sidang V tahun 2021-2022 pada 15 Agustus 2022.

Ia merasa tudingan Fadel tidak beralasan karena mosi tidak percaya murni aspirasi dari sebagian besar anggota DPD.

“Sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai Pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Tertib di Pasal 57,” ujar La Nyalla.

Baca juga: Fadel Muhammad Melawan Mosi Tidak Percaya DPD RI, Ini Penjelasan Lengkap Elza Syarief

“Yaitu Pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan,” tandasnya.

Diketahui Fadel dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR dalam Sidang Paripurna DPD pada 18 Agustus 2022. Ia mendapatkan mosi tidak percaya dari 97 anggota DPD.

Setelah keputusan diambil, persidangan berlanjut dengan proses pemungutan suara untuk mencari kandidat pengganti Fadel.

Hasilnya, anggota DPD RI Sulawesi Selatan sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung yang mendapat suara paling besar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadel Muhammad Laporkan La Nyalla ke BK DPD Terkait Manipulasi Agenda Sidang Paripurna"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved