Fadel Muhammad Laporkan La Nyalla ke BK DPD RI: Pelanggaran Etik Berat, Susupi Agenda Sidang

Fadel Muhammad menuding telah memanipulasi agenda Sidang Paripurna DPD RI ke-2 pada 18 Agustus 2022 dengan menyusupkan agenda pelengseran dirinya.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
La Nyalla Mattalitti dan Fadel Muhammad. Fadel Muhammad menuding telah memanipulasi agenda Sidang Paripurna DPD RI ke-2 pada 18 Agustus 2022 dengan menyusupkan agenda pelengseran dirinya. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Seteru Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad kontra Ketua DPD RI La Nyalla Mattalliti berlanjut.

Fadel Muhammad melaporkan La Nyalla ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI atas dugaan pelanggaran kode etik berat.

Fadel Muhammad menuding telah memanipulasi agenda Sidang Paripurna DPD RI ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 pada 18 Agustus 2022 dengan menyusulkan agenda pelengseran dirinya.

“Teradu (La Nyalla) sebagai pimpinan sidang telah memanipulasi agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD,” tutur Fadel dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Ia menyampaikan laporan tersebut ke BK DPD RI, Kamis (28/9/2022).

Fadel menjelaskan, ada dua agenda yang ditambahkan La Nyalla dalam sidang Paripurna tersebut.

Pertama, agenda pengambilan keputusan menarik dukungan terhadapnya sebagai Pimpinan MPR RI. Kedua, pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan MPR dari unsur DPD RI.

Menurut Fadel, La Nyalla telah melanggar Pasal 5 huruf a, b, h, dan huruf I Kode Etik DPD RI. Ia menjelaskan, sesuai Tata Tertib DPD, agenda sidang ditentukan oleh panitia musyawarah, bukan pimpinan DPD.

Baca juga: Ketua MPR Minta DPD Pastikan Pergantian Fadel Muhammad sesuai Hukum

Fadel menceritakan, dalam Rapat Paripurna DPD RI tersebut, La Nyalla mengeklaim bahwa penambahan agenda dilakukan berdasarkan rapat pimpinan DPD pengganti panitia musyawarah.

“Dalam Tata Tertib DPD tidak dikenal adanya rapat pimpinan pengganti panitia musyawarah.

Sehingga rapat tersebut adalah forum yang ilegal,” paparnya. Baca juga: Fadel Muhammad Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua MPR Unsur DPD Fadel lantas meminta BK menjatuhkan sanksi etik berat pada La Nyalla.

“Menjatuhkan sanksi kepada teradu berupa pemberhentian sebagai ketua DPD,” ujarnya. Diketahui, Fadel dicopot sebagai Wakil Ketua MPR berdasarkan Rapat Paripurna DPD RI, 18 Agustus 2022.

Kala itu, sebanyak 97 anggota DPD menyatakan mosi tidak percaya padanya. Setelah dicopot, para anggota DPD melakukan voting untuk memilih pengganti Fadel.

Proses pengambilan suara itu akhirnya dimenangkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung.

Adapun Fadel juga dilaporkan oleh La Nyalla ke BK DPD RI karena disebut telah menuding La Nyalla membagikan sejumlah uang ke anggota DPD RI untuk menyatakan mosi tidak percaya.

La Nyalla mengeklaim ia tak melakukan tuduhan tersebut dan mengambil keputusan sesuai kewenangannya sebagai Ketua DPD RI.

Nyalla Minta Fadel Muhammad Diberhentikan

Nyalla meminta BK memberikan sanksi pemberhentian pada Fadel Muhammad sebagai anggota DPD RI.

Baca juga: Hormati Hak Lanyalla Mattalitti Maju Capres, tapi Ini Kata Fadel Muhammad

Ia merasa Fadel telah melakukan melanggar Pasal 5 huruf e, f, dan h Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.

“Saudara Fadel Muhammad mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya mengkoordinir anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” papar La Nyalla dalam sidang Badan Kehormatan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Ia mengatakan, Fadel telah menudingnya memberi sejumlah uang pada anggota DPD RI guna mendukung proses pencopotan sebagai Wakil Ketua MPR RI.

“Fadel juga menuduh saya melakukan pemberian uang kepada anggota DPD untuk memudahkan proses mosi tidak percaya tersebut,” jelasnya.

La Nyalla mengungkapkan Fadel diduga menyampaikan tuduhan itu dalam dua kesempatan.

Pertama, saat Rapat BK di Hotel Mercure Jakarta yang berlangsung 13-14 Agustus 2022. Kedua, tudingan Fadel pada La Nyalla terjadi dalam Sidang Paripurna ke 13 masa sidang V tahun 2021-2022 pada 15 Agustus 2022.

Ia merasa tudingan Fadel tidak beralasan karena mosi tidak percaya murni aspirasi dari sebagian besar anggota DPD.

“Sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai Pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Tertib di Pasal 57,” ujar La Nyalla.

Baca juga: Fadel Muhammad Melawan Mosi Tidak Percaya DPD RI, Ini Penjelasan Lengkap Elza Syarief

“Yaitu Pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan,” tandasnya.

Diketahui Fadel dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR dalam Sidang Paripurna DPD pada 18 Agustus 2022. Ia mendapatkan mosi tidak percaya dari 97 anggota DPD.

Setelah keputusan diambil, persidangan berlanjut dengan proses pemungutan suara untuk mencari kandidat pengganti Fadel.

Hasilnya, anggota DPD RI Sulawesi Selatan sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung yang mendapat suara paling besar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadel Muhammad Laporkan La Nyalla ke BK DPD Terkait Manipulasi Agenda Sidang Paripurna"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved