Fadel Muhammad Melawan

Fadel Muhammad Melawan Mosi Tidak Percaya DPD RI, Ini Penjelasan Lengkap Elza Syarief

Fadel Muhammad melawan mosi tidak percaya yang ditandatangani 102 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Editor: Lodie Tombeg
Tangkapan layar video kompas.id
Fadel Muhammad (kanan) bersama pimpinan MPR, DPR dan DPD RI saat paripurna HUT -ke-77 RI di Senayan, Jakarta. Fadel Muhammad melawan mosi tidak percaya yang ditandatangani 102 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta — Fadel Muhammad melawan mosi tidak percaya yang ditandatangani 102 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad keberatan dirinya dicopot dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mewakili unsur DPD. 

Fadel Muhammad menilai mosi tidak percaya yang digalang DPD  terhadap dirinya inkonstitusional dan tidak ada dalam sistem hukum Indonesia.

Tim kuasa hukum Fadel Muhammad, Pitra Romadoni Nasution dan Elza Syarief menyampaikan hak jawab dari pihak Fadel Muhammad atas pencopotan di DPD.

Baca juga: Tamsil Linrung: Sebelum Maju Calon Wakil Ketua MPR-RI Saya Minta Restu Fadel Muhammad

"Bahwa klien kami adalah Dr Ir Fadel Muhammad yang merupakan salah satu Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI yang dalam pemilihannya telah melalui hasil pemungutan suara (voting) meraih suara terbanyak, yaitu 59 suara dari 136 anggota," kata Pitra dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).

Pitra mengatakan Fadel Muhammad juga menolak mosi tidak percaya yang ditandatangani itu. Pitra menilai mosi tidak percaya itu tak berdasarkan aturan yang berlaku.

"Bahwa mosi tidak percaya yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 15 Agustus 2022 oleh para anggota DPD RI ini tidak berdasarkan hukum yang wajib ditaati sebagaimana sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD juga secara konstitusional mosi tidak percaya tidak dikenal dan diakui dalam struktur negara Republik Indonesia dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI 1945)," ujarnya.

Berikut ini pernyataan lengkap keberatan Fadel Muhammad atas pencopotan dirinya:

Hak Jawab Tim Penasehat Hukum Fadel Muhammad Terkait Mosi Tidak Percaya

Bersama ini Kami menyatakan keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya yang dibuat dan di tandatangani oleh 102 (seratus dua) Anggota DPD RI. Adapun dasar hukum penolakan tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa klien kami adalah Dr Ir Fadel Muhammad yang merupakan salah satu Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI yang dalam pemilihannya telah melalui hasil pemungutan suara (voting) meraih suara terbanyak yaitu 59 Suara dari 136 Anggota.

Baca juga: Fadel Muhammad: Hari Senin Gugatan Hukum Rp 100 Miliar Resmi Diajukan 

2. Bahwa pencalonan, pemilihan dan pengangkatan klien kami sebagai Wakil Ketua MPR telah memenuhi syarat dan melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) dan ketentuan Pasal 19 Peraturan MPR Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat serta telah dituangkan dalam Surat Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

3. Bahwa pada rapat paripurna tanggal 15 Agustus 2022 merupakan agenda konstitusional untuk mendengarkan laporan kinerja dari klien kami selaku Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019 - 2024 yang kemudian pada saat itu juga Ketua DPD RI melayangkan pendapat tentang mosi tidak percaya terhadap klien kami selaku Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat serta terdapat mosi tidak percaya yang telah ditandatangani oleh 91 Anggota DPD RI berdasarkan bukti pada berita di media online 2022, Uritanet tanggal 15 Agustus 2022, Rakyat Merdeka tanggal 16 Agustus, Antaranews tanggal 17 Agustus 2022, dan Rakyat Merdeka tanggal 17 Agustus 2022;

4. Bahwa dalam perjalanannya kariernya selama 2 tahun lebih klien kami mengabdikan diri sebagai wakil rakyat yang belakangan ini mendapat desakan dari 102 Anggota DPD RI untuk menarik diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua Majelis Persmusyawaratan Rakyat dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah melalui mosi tidak percaya yang di tandatangani oleh 102 Anggota DPD pada saat rapat paripurna pada tanggal 15 Agustus 2022 kami anggap telah cacat hukum dan inkonstitusional;

5. Bahwa mosi tidak percaya yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 15 Agustus 2022 oleh para anggota DPD RI ini tidak berdasarkan hukum yang wajib di taati sebagaimana sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD juga secara konstitusional mosi tidak percaya tidak dikenal dan diakui dalam struktur negara Republik Indonesia dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI 1945), Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved