Fadel Muhammad Melawan
Fadel Muhammad Melawan Mosi Tidak Percaya DPD RI, Ini Penjelasan Lengkap Elza Syarief
Fadel Muhammad melawan mosi tidak percaya yang ditandatangani 102 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
• menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara daerah.
• menaati tata tertib dan kode etik;
• mematuhi dan/atau menaati keputusan lembaga;
• menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
• menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
• memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya; dan
• menyebarluaskan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
4) Pasal 298 tentang larangan bagi anggota DPD adalah tidak boleh rangkap jabatan, dilarang melakukan pekerjaan lain, dilarang melakukan KKN dan menerima gratifikasi;
5) Pasal 299 ayat (1) mengatur tegas tentang sanksi bagi anggota yang tidak melaksanakan kewajiban berupa sanksi teguran lisan, teguran tertulis, diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan dan/atau diberhentikan sebagai Anggota DPD.
Selanjutnya ayat (2) mengatur tentang sanksi pemberhentian bagi anggota yang terbukti melanggar ketentuan larangan anggota DPD. Ayat (3) mengatur tentang sanksi pemberhentian sebagai anggota bagi anggota yang terbukti melakukan KKN berdasarkan keputusan pengadilan.
6. Bahwa berdasarkan uraian poin 5 (lima) di atas dapat ditegaskan bahwa Mosi tidak percaya tidak dikenal dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan terutama yang mengatur tentang pelaksanaan tugas MPR dan DPD.
Pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPD terhitung sejak penutupan tahun sidang 2021-2022 pada tanggal 15 Agustus 2022 telah berakhir masa jabatannya.
Sebelum diadakan penetapan keanggotaan dan pemilihan pimpinan untuk tahun sidang 2022-2023, segala bentuk pelaksanaan tugas alat kelengkapan termasuk Badan Kehormatan tidak sesuai atau bahkan melanggar peraturan perundang-undangan, dan Badan Kehormatan hanya memiliki kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik, melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota yang disampaikan oleh masyarakat (bukan anggota dan/atau pimpinan DPD) serta Sanksi bagi anggota DPD diberikan hanya ketika anggota melanggar sumpah/janji jabatan, melanggar pakta integritas, melanggar kewajiban, dan melanggar larangan.
Sanksi yang diberikan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut hanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan dan/atau diberhentikan sebagai Anggota DPD.
7. Bahwa laporan hasil kinerja yang klien kami sampaikan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas selaku Wakil Ketua MPR selama satu tahun sidang telah sesuai dengan ketentuan pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.
8. Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai tindak lanjut dari penyampaian laporan kinerja klien kami selaku wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat selain laporan tersebut di tindaklanjuti oleh Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ketentuan pasal 138 ayat 2 peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.
9. Bahwa mosi tidak percaya yang Inkonstitusional terhadap klien kami yang disampaikan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah untuk ditindaklanjuti jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 99 Peraturan Tata Tertib DPD yang menyatakan "Pimpinan Badan Kehormatan memiliki masa jabatan untuk satu tahun sidang".
Sehingga setelah tanggal 15 Agustus, sidang tahunan 2021-2022 telah ditutup dengan pidato ketua DPD dalam sidang paripurna, maka semua pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPD termasuk pimpinan dan anggota Badan Kehormatan sudah tidak lagi menjabat sampai dengan ditentukan keanggotaan baru dalam sidang paripurna DPD dan dilakukan pemilihan pimpinan Badan Kehormatan yang baru. Untuk itu segala kegiatan alat kelengkapan DPD terhitung setelah pidato penutupan tahun sidang 2021-2022 pada tanggal 15 Agustus adalah tindakan yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
10. Bahwa sampai saat ini tidak pernah dapat dijelaskan serta tidak terdapat dasar hukum yang menjadi kesalahan Klien Kami sehingga para anggota DPD RI yang menandatangani mosi tidak percaya yang inkonstitusional kepada klien kami dan klien kami tidak pernah diperiksa terkait adanya pelanggaran kode etik dari Badan Kehormatan.
Berdasarkan hal tersebut, maka kami selaku Kuasa Hukum Ir Fadel Muhammad menilai mosi tidak percaya yang dibuat dan di tandatangani oleh 102 Anggota DPD RI tidak sesuai ketentuan aturan yang berlaku (inkonstitusional). Sehingga sudah sepatutnya mosi tidak percaya tersebut dinyatakan Inkonstitusional dan cacat hukum, serta klien kami akan menempuh jalur hukum terhadap keputusan tersebut.
(*)