Fadel Muhammad Melawan

Fadel Muhammad Melawan Mosi Tidak Percaya DPD RI, Ini Penjelasan Lengkap Elza Syarief

Fadel Muhammad melawan mosi tidak percaya yang ditandatangani 102 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Editor: Lodie Tombeg
Tangkapan layar video kompas.id
Fadel Muhammad (kanan) bersama pimpinan MPR, DPR dan DPD RI saat paripurna HUT -ke-77 RI di Senayan, Jakarta. Fadel Muhammad melawan mosi tidak percaya yang ditandatangani 102 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

• tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat Alat Kelengkapan yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

• tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; atau

• melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD ini.

2 )Pasal 11 Peraturan Tatib DPD mengatur Pakta Integritas yang mengatakan bahwa pakta integritas yang harus dijalankan oleh anggota adalah:

• bersedia dan bersungguh-sungguh menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang DPD;

• bersedia ditugaskan DPD sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPD;

• tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;

• bersedia melaporkan harta kekayaan secara jujur dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

• tidak menerima dan/atau memberi imbalan atau hadiah dari pihak lain, secara melawan hukum terkait tugas dan kewajibannya termasuk Pimpinan Alat Kelengkapan; dan

• menaati sanksi atas pelanggaran karena tidak memenuhi kewajiban sebagai Anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan/atau Kode Etik.

3) Pasal 13 mengatur tentang kewajiban Anggota DPD yaitu :

• Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

• melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang- undangan;

• mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

• mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved