Fadel Muhammad
Tamsil Linrung: Sebelum Maju Calon Wakil Ketua MPR-RI Saya Minta Restu Fadel Muhammad
“Saya maju termasuk, karena dapat persetujuan Pak Fadel,” kata Tamsil menjawab pertanyaan Tribun, Sabtu (20/8/2022) siang.
TRIBUN-GORONTALO.COM, GORONTALO — Tamsil Linrung (61), tetap senantiasa berkomunikasi dengan seniornya, Fadel Muhammad (71), sebelum, selama, dan sesudah sidang paripurna ke-XIII Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Kamis (18/8/2022) malam lalu.
Bahkan, sebelum maju dalam proses pemilihan kandidar Wakil Ketua MPR-RI, Tamsil mengaku dapat ‘restu dari Fadel Muhammad.
“Saya maju termasuk, karena dapat persetujuan Pak Fadel,” kata Tamsil menjawab pertanyaan TribunGorontalo.com, Sabtu (20/8/2022) siang.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, dia mengaku dalam perjalanan dari Jakarta, Qatar menuju Swiss.
Baca juga: POPULER: Fadel Muhammad Gugat DPD Rp100 M, 70 Ribu Pelanggar Lalulintas, 4 Stadion Venue Liga 3;
Baca juga: Siapa Tamsil Linrung, ‘Perebut’ Posisi Fadel Muhammad di MPR-RI
Tamsil adalah senator asal Sulawesi Selatan, Dia kader PKS.
Sedangkan, Fadel adalah anggota DPD asal Gorontalo. Dia kader Golkar.
Menurut Tamsil, sesama politisi dari timur Indonesia di Senayan, “Saya dan Pak Fadel Muhammad ada saling pengertian.” dalam proses politik di senat.
Sidang pengambilan keputusan tertinggi DPD itu, resmi memutuskan menarik Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 utusan DPD-RI.
Dalam pemilihan tertutup (voting), Tamsil meraih suara tertinggi (39) dari empat kandidat lainnya.
Dia mengungguli Bustami Zainuddin dari Wiayah Barat II (Lampung, 21 suara), wakil Wilayah timur II dari Papua; Yorrys Raweyai (19), sub wilayah Barat 1 (Aceh) Abdullah Puteh (14 suara).
Dari 96 total suara, dua suara tak sah dan 1 abstain tak memilih.
Penarikan Fadel dari jajaran 10 pimpinan MPR-RI, menyusul pengajuan mosi tak percaya 96 dari 136 anggota DPD-RI.
Ke-136 anggota itu adalah perwakilan dari 34 provinsi di Indonesia. Ke-136 itu adalah utusan masing-masing 4 tokoh 34 provinsi di Indonesia.
Merujuk ketentuan, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), utusan DPD berhak menjadi 1 dari 10 pimpinan MPR-RI.
MPR-RI ada 711 anggota. Mereka terdiri dari 136 utusan DPD-RI dan 575 anggota DPR-RI.