Fadel Muhammad

Tamsil Linrung: Sebelum Maju Calon Wakil Ketua MPR-RI Saya Minta Restu Fadel Muhammad

“Saya maju termasuk, karena dapat persetujuan Pak Fadel,” kata Tamsil menjawab pertanyaan Tribun, Sabtu (20/8/2022) siang.

Editor: Thamzil Thahir
dok_blog_spot_tamsil
TAMSIL LINRUNG - Anggota DPD RI asal Sulsel, Tamsil Linrung (61) saat menjadi pimpinan pansus di DPD-RI, 2021 lalu. 

Tugas DPD antara lain Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI tahun 1945.

Pimpinan MPR-RI periode ini ketua; Bambang Soesatyo (Golkar).

Dia disampimngi 9 wakil yang merupakan perwakilan 9 partai politik, dan 1 utusan DPD-RI.

Kini delegasi dari DPD secara resmi masih Fadel Muhammad. Jika hasil sidang DPD disahkan, Tamsil akan jadi pengganti.

Delapan wakil pimpinan MPR lainnya adalah Ahmad Basarah  (PDIP), Ahmad Muzani (Gerindra), Bambang Soesatyo (Golkar), Jazilul Fawaid (PKB), Lestari Moerdijat (Nasdem), Hidayat Nur Wahid (PKS), Syarief Hasan (Demokrat), Zulkifli Hasan (PAN) dan Arsul Sani (PPP).

Sikap Fadel

Setelah sidang paripurna Kamis lalu, Tamsil belum ditetapkan dan dilantik menjadi wakil ketua MPR-RI.

Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, penggatian Fadel sah dan termaktub dalam pasal 29 tata tertib MPR RI.

“Bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, diusulkan oleh fraksi atau kelompok DPD RI dan lainnya,” papar LaNyalla.

LaNyalla bersama Wakil Ketua yang memimpin sidang, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamuddin menyerahkan permintaan 66,9 persen senator itu ke Badan Kehormatan DPD RI untuk diperiksa dan diputuskan.

Sebelumnya, mosi tidak percaya terhadap Fadel sudah muncul di Rapat Pleno ke-12 Panitia Musyawarah DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022.

Politisi Golkar kelahiran Ternate merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar.

Ada empat Langkah hukum yang ditempuh Fadel antara lain, melapor ke Badan Kehormatan DPD.

Mensomasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang meneken surat penggantiannya dan Mengugat DPD-RI Rp100 milyar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved