Viral TikTok: Jika Lelaki PNS Bercerai, Setengah Gaji Akan Masuk ke Rekening Eks Istri
Baru-baru ini viral di media sosial TikTok mengenai pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap mantan istri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/260622-Uang-PNS.jpg)
1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
2. Pembagian gaji sebagaimana dimaksud ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
3. Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada bekas istrinya ialah setengah dari gajinya.
4. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
5. Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta dicerai karena dimadu, dan atau suami berzinah dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan'berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berfurut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
7 . Apabila bekas istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.
b. Pasal 16
Ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai dengan ketentuan Pasal 8, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai.
Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka penjatuhan salah satu hukuman disiplin berat dimaksud mengikuti ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Satya menjelaskan pada Romawi I angka 4 huruf g Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditentukan bahwa gaji adalah penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari :
Gaji Pokok;
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan Jabatan (kalau ada);
- Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
- Tunjangan Lain yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah dipotong iuran wajib.
Sedangkan Pada Romawi II angka 17 , 18, dan 15 Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48lSE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa :
Yang dimaksud dengan gaji adalah penghasilan yang diterima oleh suami dan tidak terbatas pada penghasilan suami pada waktu terjadinya perceraian.