Viral TikTok: Jika Lelaki PNS Bercerai, Setengah Gaji Akan Masuk ke Rekening Eks Istri
Baru-baru ini viral di media sosial TikTok mengenai pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap mantan istri.
Bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan anak-anaknya sebagai akibat perceraian, tanpa lebih dahulu menunggu pengambiian gaji dari PNS bekas suami yang telah menceraikannya.
Bekas istri dapat mengambil bagian gaji yang menjadi haknya secara langsung dari Bendaharawan gaji, atau dengan surat kuasa atau dapat meminta untuk dikirimkan kepadanya.
Hukuman dan sanksi
Terkait aturan tersebut, Satya menyampaikan, bisa disimpulkan beberapa hal yakni:
Dalam penyelesaian permasalahan kepegawaian, klususnya pembagian gaji terhadap mantan istri Pegawai Negeri Sipil pasca perceraian, diharapkan kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi agar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud.
Pejabat Pembina Kepegawaian wajib memerintahkan bendahara dan/atau pengelola sistem pembayaran gaji yang digunakan untuk memotong sebagian gaji yang menjadi hak mantan istri dan atau anak-anak PNS.
Menjatuhkan salah satu hukuman disiplin tingkat berat kepada PNS yang menolak untuk memberikan sebagian gaji kepada mantan istri dan/anak-anak PNS.
Hukuman disiplin tidak menggugurkan kewajiban PNS untuk memberikan sebagian gaji yang merupakan hak mantan istri dan/atau anak-anak PNS.
(TribunGorontalo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video soal Aturan PNS yang Ceraikan Istri Harus Memberikan Sebagian Gajinya untuk Mantan Istri ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/23/100000965/viral-video-soal-aturan-pns-yang-ceraikan-istri-harus-memberikan-sebagian?page=all#page2.