Viral TikTok: Jika Lelaki PNS Bercerai, Setengah Gaji Akan Masuk ke Rekening Eks Istri

Baru-baru ini viral di media sosial TikTok mengenai pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap mantan istri.

Kolase TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Gaji bagi PNS yang telah bercerai akan dibagi bersama mantan istrinya 

TRIBUNGORONTALO.COM - Baru-baru ini viral di media sosial TikTok mengenai pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap mantan istri.

Melansir dari Kompas.com, unggahan di TikTok itu menyebut seorang PNS apabila menceraikan istrinya, setengah dari gajinya akan ditransfer ke rekening eks istrinya.

Akun TikTok @seblak061074 menyatakan, aturan baru itu memudahkan eks istri tidak lagi meminta kewajiban mantan suami, tetapi gaji gaji si PNS secara otomatis masuk ke rekening pribadi sang mantan istri.

“Para mantan suami (PNS), sekarang lagi galau ada aturan baru yang mengharuskan para eks suami harus memberi nafkah ke istrinya separuh dari gajinya. Jadi, sekarang tidak ada lagi mantan istri yang terlantar. Karena setengah gaji eks suami langsung ditransfer ke rekening eks istri sebagai biaya hidup istri dan anak-anaknya. Peraturan ini berlaku untuk para laki-laki yang menggugat cerai istrinya, dan bukan sebaliknya ya,” tulis akun tersebut.

“Peraturan tersebut, tidak berlaku jika istri sudah menikah lagi” bunyi narasi selanjutnya.

Unggahan tersebut disukai lebih dari 6.508 pengguna, mendapat lebih dari 641 komentar dan dibagikan lebih dari 1,2 ribu kali.

“Setuju, karena waktu susah dan sampai lulus jadi Pns hasil dari usahaku, tetapi dia melupakanku, bahkan aku sudah dianggap mati,” komentar akun lain.

"Ini memang benar. Bukan setengah tapi dua per tiga bagi yang punya anak, setengah jika tak punya anak,mencakup semuanya, gaji, transport dll," ungkap pengguna lainnya.

Apakah pernyataan unggahan tersebut fakta adanya?

Kompas.com mengonfirmasi hal ini Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Satya menjelaskan bahwa memang terdapat ketentuan baru terkait gaji suami yang menceraikan istri yang ada di Surat Kepala BKN Nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022.

“Itu surat Kepala BKN ke seluruh PPK Instansi Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota,” ujar Satya kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Satya mengatakan, isi surat tersebut menguatkan surat terdahulu.

Menurutnya surat itu menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor:10 Tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, terdapat sejumlah ketentuan antara lain pada:

a. Pasal 8

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved