Capres 2024
Pengamat Politik IAIN Gorontalo Hendra Yasin Bicara Peluang 2 - 4 Pasangan Capres-Cawapres
Konstelasi Pemilu Presiden 2024 berpeluang diikuti 4 pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/230922-capres-cawapres.jpg)
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD
- Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD kabupaten/kota
- DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
- DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Tahapan Pilpres putaran kedua
Untuk tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakilnya putaran kedua yakni:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024- 25 april 2024
2. Kampanye: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024
3. Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024
4. Pemungutan dan penghitungan suara:
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024
5. Penetapan hasil pemilu
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
- Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
6. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
(*)