Capres 2024
Pengamat Politik IAIN Gorontalo Hendra Yasin Bicara Peluang 2 - 4 Pasangan Capres-Cawapres
Konstelasi Pemilu Presiden 2024 berpeluang diikuti 4 pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/230922-capres-cawapres.jpg)
- Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024
8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024 – 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
10. Penetapan hasil pemilu.
a. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
b. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
- Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi
c. Penetapan calon terpilih anggota DPD