Minggu, 15 Maret 2026

Capres 2024

Pengamat Politik IAIN Gorontalo Hendra Yasin Bicara Peluang 2 - 4 Pasangan Capres-Cawapres

Konstelasi Pemilu Presiden 2024 berpeluang diikuti 4 pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Pengamat Politik IAIN Gorontalo Hendra Yasin Bicara Peluang 2 - 4 Pasangan Capres-Cawapres
TribunGorontalo.com
Delapan figur kandidat capres-cawapres Pilpres 2024. Konstelasi Pemilu Presiden 2024 berpeluang diikuti 4 pasangan calon presiden-calon wakil presiden. 

- Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023

7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024

8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024 – 14 Februari 2024

- Penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024

10. Penetapan hasil pemilu.

a. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih

- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

- Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

b. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota

- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi

- Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

c. Penetapan calon terpilih anggota DPD

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved