Capres 2024
Pengamat Politik IAIN Gorontalo Hendra Yasin Bicara Peluang 2 - 4 Pasangan Capres-Cawapres
Konstelasi Pemilu Presiden 2024 berpeluang diikuti 4 pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/230922-capres-cawapres.jpg)
Pemungutan suara pemilihan pemum (pemilu) presiden 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/4/2022).
Tahapan pemilu akan dimulai pada pertengahan tahun 2022. Sebagaimana dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu Tahun 2022, terdapat sebelas tahap yang harus dilalui.
Baca juga: Peluang Capres Puan Maharani: Unggul di Pedesaan, 53,8 Persen Pemilih Berstatus Quo
Berikut ini 11 tahapan beserta jadwal pelaksanaan pemilu 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
- Penyusunan, perencanaan, program dan anggaran Pemilu: 14 Juni 2022- 14 Juni 2024
- Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- Anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 november 2023
- Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 – 25 November 2023