Brigadir J
Sidang KEPP Ferdy Sambo Bakal Kembali Digelar, 2 Eks Kabareskrim Yakin Polri Tolak Banding
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dan Ito Sumardi kompak menilai bahwa banding sidang KEPP akan tetap putuskan Ferdy Sambo dipecat.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
"Sehingga ada pertimbangan-pertimbangan ini tidak mungkin dari pada Polri itu memberikan, mengabulkan bandingnya, ini menurut perkiraan saya," ungkap Ito.
"Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang tapi feeling adalah saya yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH," imbuhnya.
Baca juga: Disuruh Ingat Anak, Bripka RR Akhirnya Susul Bharada E Lawan Skenario Ferdy Sambo soal Brigadir J
Komentar senada juga sebelumnya telah disampaikan oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.
Diberitakan sebelumnya, Susno Duadji menyebut bahwa upaya banding Ferdy Sambo terhadap putusan sidang KEPP percuma untuk dilakukan.
"Banding boleh-boleh saja, haknya," kata Susno Duadji, Minggu (28/8/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Kalau menurut saya, bandingnya itu walaupun hak dia, itu ya percuma," sambungnya.
Baca juga: Akui Kesulitan Usut Kasus Brigadir J Gegara Skenario Ferdy Sambo, Kapolri: Penyidik Sempat Takut
Susno Duadji menerangkan ada ketentuan KEPP bahwa upaya banding ditolak apabila anggota Polri terjerat kasus hukum yang ancaman penjaranya 5 tahun atau lebih.
"Ada klausul di kode etik itu bahwa banding itu ditolak untuk pelanggaran-pelanggaran kode etik yang sekaligus merupakan pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun (penjara) atau lebih," papar Susno Duadji.
"Jadi walaupun dia ngajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak," lanjutnya.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-kepp.jpg)