Brigadir J

Sidang KEPP Ferdy Sambo Bakal Kembali Digelar, 2 Eks Kabareskrim Yakin Polri Tolak Banding

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dan Ito Sumardi kompak menilai bahwa banding sidang KEPP akan tetap putuskan Ferdy Sambo dipecat.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube Kompas TV
Foto Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022). Sidang ini digelar menyusul penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan sidang KEPP menyatakan bahwa Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Namun Ferdy Sambo tak terima terhdap putusan itu dan mengajukan upaya banding. Kabarnya sidang KEPP untuk proses banding Ferdy Sambo akan segera digelar pada pekan depan. Tetapi Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dan Ito Sumardi kompak menilai bahwa Ferdy Sambo akan tetapi diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri. 

"Sehingga ada pertimbangan-pertimbangan ini tidak mungkin dari pada Polri itu memberikan, mengabulkan bandingnya, ini menurut perkiraan saya," ungkap Ito.

"Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang tapi feeling adalah saya yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH," imbuhnya.

Baca juga: Disuruh Ingat Anak, Bripka RR Akhirnya Susul Bharada E Lawan Skenario Ferdy Sambo soal Brigadir J

Komentar senada juga sebelumnya telah disampaikan oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.

Diberitakan sebelumnya, Susno Duadji menyebut bahwa upaya banding Ferdy Sambo terhadap putusan sidang KEPP percuma untuk dilakukan.

"Banding boleh-boleh saja, haknya," kata Susno Duadji, Minggu (28/8/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Kalau menurut saya, bandingnya itu walaupun hak dia, itu ya percuma," sambungnya.

Baca juga: Akui Kesulitan Usut Kasus Brigadir J Gegara Skenario Ferdy Sambo, Kapolri: Penyidik Sempat Takut

Susno Duadji menerangkan ada ketentuan KEPP bahwa upaya banding ditolak apabila anggota Polri terjerat kasus hukum yang ancaman penjaranya 5 tahun atau lebih.

"Ada klausul di kode etik itu bahwa banding itu ditolak untuk pelanggaran-pelanggaran kode etik yang sekaligus merupakan pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun (penjara) atau lebih," papar Susno Duadji.

"Jadi walaupun dia ngajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak," lanjutnya.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved