Brigadir J

Sidang KEPP Ferdy Sambo Bakal Kembali Digelar, 2 Eks Kabareskrim Yakin Polri Tolak Banding

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dan Ito Sumardi kompak menilai bahwa banding sidang KEPP akan tetap putuskan Ferdy Sambo dipecat.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube Kompas TV
Foto Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022). Sidang ini digelar menyusul penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan sidang KEPP menyatakan bahwa Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Namun Ferdy Sambo tak terima terhdap putusan itu dan mengajukan upaya banding. Kabarnya sidang KEPP untuk proses banding Ferdy Sambo akan segera digelar pada pekan depan. Tetapi Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dan Ito Sumardi kompak menilai bahwa Ferdy Sambo akan tetapi diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk proses banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan digelar pada pekan depan.

Sidang KEPP dengan agenda banding tersebut akan memutuskan apakah Ferdy Sambo jadi diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri atau tidak.

Diketahui bahwa dalam sidang KEPP yang digelar pada Kamis (25/8/2022) lalu, Ferdy Sambo dinyatakan dipecat dari Polri.

Ferdy Sambo yang tak terima diberhentikan secara dengan tidak hormat pun mengajukan banding terhadap putusan sidang KEPP tersebut.

Baca juga: Tak Tahu soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Bripka RR Kaget Dengar Perkataan Ferdy Sambo

Pemecatan ini merupakan imbas dari keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), ajudannya sendiri.

Adapun sejumlah purnawiran polisi pun yakin bahwa banding yang diajukan Ferdy Sambo tersebut tidak akan dikabulkan oleh Polri.

Pendapat tersebut datang dari Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi.

Pasalnya, kata Ito, hukuman dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo cukup berat.

Baca juga: Ditanya soal Putri Candrawathi yang Belum Ditahan saat Kasus Brigadir J Hampir P21, Kejagung Tertawa

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Briagdir J, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau dalam waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Terlebih Ferdy Sambo juga menjadi tersangka tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi kalau menurut saya, pendapat saya, pertimbangannya pertama dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan kepada yang bersangkutan itu cukup berat," ujar Ito, Jumat (16/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Selain itu, banyaknya perhatian masyarakat yang mengawal kasus pembunuhan Brigadir J, juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang KEPP untuk menentukan nasib Ferdy Sambo di Polri.

Baca juga: Sisi Lain Kasus Brigadir J: Ingin Putusan Verstek, Deolipa Berpeluang Jadi Pengacara Bharada E Lagi

"Dan kemudian yang kedua, tentunya bagaimana masyarakat saat ini mungkin bukan di Indonesia saja, di luar Indonesia pun juga banyak menanyakan kasus ini," jelas Ito.

Dengan demikian, Ito menilai bahwa Ferdy Sambo tetap akan diberikan sanksi berupa PTDH atau dipecat dari Polri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved