Brigadir J
Ditanya soal Putri Candrawathi yang Belum Ditahan saat Kasus Brigadir J Hampir P21, Kejagung Tertawa
Berkas perkara pembunuhan Brigadir J dalam proses pemeriksaan sebelum dinyatakan P21 namun Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo masih belum ditahan.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-rekonstruksi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Penyidik polisi telah mengembalikan berkas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) ke Kejaksaan Agung.
Proses pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J kembali dari penyidik Polri kepada Kejagung ini dilakukan pada Rabu (14/9/2022) lalu.
Sebelumnya, berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J telah diserahkan Polri ke Kejagung namun dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi atau P-19.
Diketahui bahwa proses selanjutnya ialah pemeriksaan berkas perkara oleh JPU sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau (P-21) yang diikuti dengan proses penyerahan barang bukti dan para tersangka.
Baca juga: Sisi Lain Kasus Brigadir J: Ingin Putusan Verstek, Deolipa Berpeluang Jadi Pengacara Bharada E Lagi
Adapun 1 orang dari 5 tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir J yakni Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo belum dilakukan penahanan.
Ditanya terkait berkas perkara yang hampir P-21 namun posisi Putri Candrawathi belum ditahan, diawali gelak tawa Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjawab:
"Pertanyaan sudah melampaui ini, kita enggak boleh berandai-andai," ujarnya saat konferensi pers di Kejagung RI, Jumat (16/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Ketut menegaskan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J kini masih dalam proses pemeriksaan oleh JPU.
Baca juga: Bripka RR Ungkap Kata-kata Terakhir Brigadir J sebelum Ditembak, Ogah Menuruti Perintah Ferdy Sambo
"Yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ungkap Ketut.
Selain itu, Ketut menyebutkan bahwa antara penyidik polisi dengan JPU telah melakukan koordinasi guna mengefektifkan proses penyempurnaan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Penyidik dan (Jaksa) Penuntut Umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif, mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas," terang Ketut.
Ketut menuturkan bahwa proses hukum setelah berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap merupakan kewenangan JPU.
Baca juga: Disuruh Ingat Anak, Bripka RR Akhirnya Susul Bharada E Lawan Skenario Ferdy Sambo soal Brigadir J
"Kalau nanti misalnya diterima, itu adalah kewenangan Penuntut Umum kembali," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J meninggal dunia dalam kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).