Berita Populer Gorontalo

POPULER: Beli BBM Kini Harus Scan Barcode; Kapolda Gorontalo Angkat Bicara

Baca rangkuman berita populer TribunGorontalo.com dalam 24 jam terakhir. 

TribunGorontalo.com/WawanAkuba
POPULER; Berita populer Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Masyarakat Gorontalo harus terbiasa membeli BBM subsidi di SPBU dengan menunjukan barcode. 

Sebab, SPBU di Gorontalo kini mulai memperketat hal itu. Masyarakat diminta daftarkan diri di MyPertamina. 

Sementara itu, setelah mengamankan Yunus Pasau Kapolda Gorontalo Helmy Santika angkat bicara lewat konferensi pers, Sabtu (3/9/2022) malam.

Akibat perbuatannya, Yunus Pasau terjerat pasal 310 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28.

Barcelona naik ke peringkat dua klasemen La Liga, berkat superioritas Robert Lewandowski. Ia kini mengungguli koleksi gol dua striker Real Madrid, Karim Benzema dan Vinicius Jr.

Baca rangkuman berita populer TribunGorontalo.com dalam 24 jam terakhir. 

Warga Gorontalo Segera Daftar MyPertamina, Beli BBM Kini Harus Scan Barcode

Seorang petugas SPBU tengah men-scan barkode MyPertamina milik seorang pengendara truk angkutan umum, Sabtu (3/9/2022).
Seorang petugas SPBU tengah men-scan barkode MyPertamina milik seorang pengendara truk angkutan umum, Sabtu (3/9/2022).(TribunGorontalo.com/Sri Aprilia Mayang)
Laporan Sri Aprilia Mayang dari Kabupaten Gorontalo

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Petugas stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) meminta masyarakat Gorontalo segera daftar MyPertamina. 

Sebab, mulai 1 September 2022, setiap pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, mesti menunjukan barcode di aplikasi MyPertamina sebagai syarat daftar MyPertamina untuk pembelian.

Jika belum terdaftar, sejauh ini personel SPBU biasanya akan membantu pendaftaran. 

"Scan barcode subsidi tepat ini kita menyalurkan subsidi tepat sesuai dengan arahan Pertamina. Bagi yang belum terdaftar di aplikasi, kita bantu input nomor polisi dan NIK.” ungkap Veri Mohamad.

Very adalah Manager SPBU 74.96106 di Jalan Ahmad Wahab, Kelurahan Luhu, Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.


Baca Selengkapnya

Kapolda Gorontalo Angkat Bicara Soal Kasus Mahasiswa UNG Umpat Presiden RI

Kapolda Gorontalo, Helmy Santika memberikan pernyataan mengenai kasus mahasiswa UNG umpat Presiden RI, Sabtu (3/9/2022) malam.
Kapolda Gorontalo, Helmy Santika memberikan pernyataan mengenai kasus mahasiswa UNG umpat Presiden RI, Sabtu (3/9/2022) malam.(TribunGorontalo.com/Husnul Puhi)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sempat hebohkan media sosial telah dijemput Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Diketahui, mahasiswa UNG bernama Yunus Pasau itu mengumpat presiden RI, saat demonstrasi di Bundaran HI Gorontalo, Jumat (2/9/2022).

Setelah diamankan pihak kepolisian, Kapolda Gorontalo Helmy Santika angkat bicara lewat konferensi pers, Sabtu (3/9/2022) malam.

"Statusnya sampai saat ini menjadi saksi," ucap Helmy.

Menurutnya, Polda Gorontalo tidak ingin menghambat cita-cita dan masa depan mahasiswa bersangkutan.

Atas alasan itu, pihaknya menggunakan pendekatan Soft Approach, sehingga Yunus masih bisa melanjutkan perkuliahan di kampusnya.

Potret saat Yunus Pasau berorasi di simpang lima Kota Gorontalo atau Perlimaan Telaga, Jumat (2/9/2022).
Potret saat Yunus Pasau berorasi di simpang lima Kota Gorontalo atau Perlimaan Telaga, Jumat (2/9/2022). (TribunGorontalo.com)

Baca juga: Lagi, Mahasiswa Beralmamater Merah Maron Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga BBM


Kapolda Gorontalo mengedepankan aspek humanis, sebab baginya mahasiswa bagian aset Provinsi Gorontalo.

"Unjuk rasa boleh, menyampaikan pendapat di muka umum boleh, namun tetap harus menaati norma-norma dan etika kesopanan yang berlaku," ujar Helmy.

Kesopanan dalam berbicara, kata Helmy, wajib dijaga dan dijunjung tinggi oleh siapapun.

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNG itu telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama Presiden Joko Widodo.

Helmy berharap, Yunus Pasau bisa menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.

"Suatu saat kemudian, yang bersangkutan bisa saja menjadi pemimpin dan sukses di Indonesia," tutup Helmy. (*)


Baca Selengkapnya

Klasemen La Liga Pekan-4: Barcelona Pepet Real Madrid, Lewandowski Samai Rekor Ronaldo

Real Madrid puncaki Klasemen Sementara, Robert Lewandowski top scorer La Liga
Real Madrid puncaki Klasemen Sementara, Robert Lewandowski top scorer La Liga(Kolase Twitter La Liga dan Barcelona)

TRIBUNGORONTALO.COM - La Liga telah memasuki pekan ke-4. Real Madrid meneruskan trend kemenangan di Santiago Bernabeu, Sabtu (3/9/2022).

Vinicius Jr dan Rodrygo menyelamatkan Real Madrid dari kekalahan. Real Betis pun harus rela disalip Barcelona.

Barcelona naik ke peringkat dua klasemen La Liga, berkat superioritas Robert Lewandowski. Ia kini mengungguli koleksi gol dua striker Real Madrid, Karim Benzema dan Vinicius Jr.

Pemain Polandia itu menyambut umpan lambung Jules Kounde dengan kontrol dada, sebelum mengeksekusinya lewat teknik bicycle kick.

Dikutip dari OptaJose, Robert Lewandowski menjadi pemain ketiga mencetak lima gol dalam empat pertandingan pertamanya di kompetisi abad ke-21.


Baca Selengkapnya

Mahasiswa UNG Yunus Pasau Terjerat Pasal 310 KUHP dan UU ITE, Kapolda Gorontalo: Masih Bisa Dibina

Yunus Pasau dan Kapolda Gorontalo Helmy Santika di konferensi Pers, Sabtu (3/9/2022).
Yunus Pasau dan Kapolda Gorontalo Helmy Santika di konferensi Pers, Sabtu (3/9/2022).(TribunGorontalo.com/HusnulPuhi)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo bernama Yunus Pasau tengah diamankan di Polda Gorontalo karena mengumpat Presiden RI, Sabtu (3/9/2022).

Ujaran kebencian dilontarkan Yunus Pasau saat demonstrasi di bundaran HI Gorontalo itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, Yunus Pasau terjerat pasal 310 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28.

Hal itu diungkapkan Kapolda Gorontalo Helmy Santika, saat konferensi pers bersama awak media di Polda Gorontalo, Sabtu (3/9/2022) malam.

Kapolda Gorontalo, Helmy Santika memberikan pernyataan mengenai kasus mahasiswa UNG umpat Presiden RI, Sabtu (3/9/2022) malam.
Kapolda Gorontalo, Helmy Santika memberikan pernyataan mengenai kasus mahasiswa UNG umpat Presiden RI, Sabtu (3/9/2022) malam. (TribunGorontalo.com/Husnul Puhi)

Pasal 310 KUHP menjelaskan, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Baca Selengkapnya

BPCB Sebut Pemilik Rumah Jadi Cagar Budaya di Kota Tua Patut Bangga

Faiz Muhammad Anis Kaba, Arkeolog/Pamong Budaya Ahli Muda BPCB Gorontalo
Faiz Muhammad Anis Kaba, Arkeolog/Pamong Budaya Ahli Muda BPCB Gorontalo(TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin)

TRIBUNGOPRONTALO.COM - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyebutkan warga bermukim di Kota Tua patut bangga.

Faiz Muhammad Anis Kaba, Arkeolog/Pamong Budaya Ahli Muda BPCB Gorontalo mengatakan, setiap pertemuan bersama pemerintah, secara spesifik BPCB selalu mengimbau, kota tua ini, sifatnya satuan ruang geografis terdiri dari bangunan-bangunan.

Menurut BPCB, jika ada masyarakat menempati bangunan diduga cagar budaya tidak perlu khawatir, sebab jika jadi cagar budaya, rumah itu tidak akan diambil alih pemerintah.

Justru jika rumah warga itu di tetapkan sebagai cagar budaya tentu ada keuntungan secara pribadi, seperti pajak PBB, pembayaran listrik dan lainnya itu bisa dikurangi biaya tagihannya.

Karena itu termasuk bangunan penting, segala hal dalam bangunan itu ditanggung pemerintah.


Baca Selengkapnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved