Berita Kriminal Gorontalo
Penikaman di Kota Gorontalo, Terduga Pelaku Masih Usia 21 Tahun, Diduga tak Terima Ditegur
Kota Gorontalo, tepatnya di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, pada Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENIKAMAN-Seorang-pria-dewasa-ditikam-remaja-21-tahun.jpg)
Ringkasan Berita:
- Penikaman terjadi di Kelurahan Libuo, Kota Gorontalo, setelah pelaku tidak terima ditegur korban.
- Korban mengalami luka serius dan langsung dibawa ke rumah sakit.
- Polisi berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian dan kini masih mendalami motifnya.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Peristiwa penikaman terjadi di wilayah Kota Gorontalo, tepatnya di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kejadian tersebut melibatkan seorang pria berinisial AA (21) yang diduga melakukan penyerangan terhadap Suharto Piinga (46) menggunakan senjata tajam.
Insiden ini terjadi setelah adanya perselisihan antara keduanya di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi di sekitar tempat kejadian, peristiwa bermula ketika korban menegur pelaku.
Baca juga: 5 Keping Emas 1 Kg Diselipkan di Kaleng Kue, Terbongkar di Bandara Gorontalo, Cek Kronologi
Teguran tersebut tidak diterima oleh pelaku hingga memicu pertikaian yang kemudian berujung pada aksi penikaman.
Korban mengalami luka serius akibat kejadian tersebut dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi lokasi dan melakukan penindakan.
Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian, bersama barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza, menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur.
Baca juga: Kronologi Kapten Kapal Pesan Narkoba di Gorontalo, Tertangkap saat Berlabuh di Tilamuta
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan terbuka,” ujarnya.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada aparat berwenang. (*)
