BPCB Sebut Pemilik Rumah Jadi Cagar Budaya di Kota Tua Patut Bangga

Menurut BPCB, jika ada masyarakat menempati bangunan di kota tua diduga cagar budaya tidak perlu khawatir

TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin
Faiz Muhammad Anis Kaba, Arkeolog/Pamong Budaya Ahli Muda BPCB Gorontalo 

TRIBUNGOPRONTALO.COM - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyebutkan warga bermukim di Kota Tua patut bangga.

Faiz Muhammad Anis Kaba, Arkeolog/Pamong Budaya Ahli Muda BPCB Gorontalo mengatakan, setiap pertemuan bersama pemerintah, secara spesifik BPCB selalu mengimbau, kota tua ini, sifatnya satuan ruang geografis terdiri dari bangunan-bangunan.

Menurut BPCB, jika ada masyarakat menempati bangunan diduga cagar budaya tidak perlu khawatir, sebab jika jadi cagar budaya, rumah itu tidak akan diambil alih pemerintah.

Justru jika rumah warga itu di tetapkan sebagai cagar budaya tentu ada keuntungan secara pribadi, seperti pajak PBB, pembayaran listrik dan lainnya itu bisa dikurangi biaya tagihannya.

Karena itu termasuk bangunan penting, segala hal dalam bangunan itu ditanggung pemerintah.

Kalaupun bangunan rumah yang ditempati menajdi cagar budaya, BPCB dan pemerintah punya dasar untuk membantu pemiliknya memperbaiki, semisalnya atapnya bocor.

Namun, bantuan bukan berupa uang. Jika perubahan fisik BPCB akan memilih, apakah perbaikan itu di Pihak ketigakan atau swakelola melibatkan tim pelestari terkait proses perbaikan itu.

Jadi ada keuntungan sendiri bagi masyarakat pemilik rumah ternyata adalah cagar budaya.

Selain itu, keuntungan lain apabila rumah di kota tua menjadi cagar budaya, semisalnya jika bangunan itu punya nilai sejarah dan pemiliknya lebih membutuhkan makan dan lainnya sehingga mau dijual sebenarnya tidak perlu dijual hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

BPCB
Kantor BPCB Gorontalo

BPCB mengungkapkan, bangunan-bangunan ini berkaitan penguasaan atau kepemilikan, mulai dari perorangan, badan usaha bahkan bangunan dikuasai oleh Pemerintah.

Jika bangunan yang sifatnya perorangan tidak ada larangan untuk menjual atau mengalihkan.

Penjualan atau pengalihan status kepemilikan atau pembeli harus menyadari ketika bangunan itu dibeli, dia tidak boleh merubah bangunan itu.

Kalaupun bangunan di kota tua itu ingin diperbaiki, kata Faiz, pihak BPCB memperbolehkan. Sebab, ada pasal adaptasi, jadi mulai dari bentuk, bahan bahkan interior masih mewakili massa gaya, itu harus dipertahankan.

"Boleh memperbaiki tapi tidak merubah secara keseluruhan, dan frasa bangunan harus tetap terlihat, bahwa bangunan itu berdiri tahun 1700,1800 sampai 1900-an misalkan," ucap Faiz.

Karena kota tua adalah satuan ruang. Bangunan di kawasan asrama polisi, lingkungan hotel melati, kantor pedago serta kantor pedagang china harus ditetapkan satu persatu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved