BPCB Sebut Pemilik Rumah Jadi Cagar Budaya di Kota Tua Patut Bangga
Menurut BPCB, jika ada masyarakat menempati bangunan di kota tua diduga cagar budaya tidak perlu khawatir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Faiz-Muhammad-Anis-Kaba.jpg)
"Itu semua berdasarkan sejarah bangunan tersebut fungsinya apa, rumah siapa serta raja siapa," jelasnya.
Indikator itu nanti menjadi landasan untuk ditetapkan bangunan ini per obyek, jadi nanti akan keluar contoh SK.
Seperti bangunan cagar budaya pedago, nanti hal ini ditetapkan satu persatu, kemudian dinaikkan statusnya menjadi kawasan cagar budaya kota lama atau Kota tua.
Dijual itu bukan rumahnya, tapi nilai sejarahnya itulah yang dijual, semisal ada yang ingin berkunjung ke rumah itu, katakanlah wisatawan, bisa di buatkan karcis masuk, dan uang itu masuk ke pemilik rumah tersebut.
"Tidak perlu memikir perbaikan, rumahnya juga bisa dijadikan tempat wisatawan berkunjung hingga bisa dibuatkan karcis, sebab punya nilai sejarah."
"Bahkan jika ditemukan sejarah baru tentang rumah atau bangunan itu kami berikan tambahan sejarahnya ke pemiliknya. Sebab itu bisa jadi destinasi yang sifatnya sistematis dan mengedukasi." tutupnya. (*)