Brigadir J
'Sensitif' Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Begini Penjelasan Mahfud MD dan Pengacara PC
Motif pembunuhan Brigadir J masih teka-teki. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud mengatakan, motif kasus itu "sensitif".
Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak dalam tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Benang Merah Kasus Brigadir J, Siapa Dalangnya? Jokowi: Jangan Ragu Ungkap Kebenaran
Narasi baku tembak ini sebelumnya diumumkan sendiri oleh Polri pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir. Listyo menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Kuasa Hukum: Klien Kami Lindungi Kehormatan Keluarga
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, PC, Arman Hanis menghormati langkah Polri menetapkan Ferdy sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Namun, ia percaya Ferdy punya motif yang kuat jika terlibat dalam perkara tersebut.
“Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” tutur Arman ditemui wartawan di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Arman menyebut, PC telah memberikan keterangan yang konsisten pada penyidik soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Ia meminta kepolisian terus melanjutkan pengungkapan dugaan pelecehan seksual itu.
“Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia. Terakhir, Arman menyampaikan, pihaknya bakal memastikan hak-hak Ferdy sebagai tersangka tetap dipenuhi.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Tangis Istri Ferdy Sambo, Ajudan Ditahan hingga Surat Bharada E
Tim pengacara juga bakal terus mencermati hasil pemeriksaan pada semua pihak yang terlibat. “Dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan dan jadi panglima kuat serta berdiri tegak di negara yang kita cintai,” ujar dia.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Mahfud Apresiasi Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy dan tiga orang lainnya menjadi tersangka dalam perkara ini.
Ferdy diduga menjadi pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Ia lantas dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa"