Brigadir J
'Sensitif' Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Begini Penjelasan Mahfud MD dan Pengacara PC
Motif pembunuhan Brigadir J masih teka-teki. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud mengatakan, motif kasus itu "sensitif".
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Motif pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih teka-teki. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, motif kasus itu "sensitif".
Kata Mahfud MD, motif kasus pembunuhan Brigadir J hanya bisa didengar oleh orang dewasa. Menkopolhuman tak menjelaskan detail dari motif pembunuhan Brigadir J.
Sementara Kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, PC, Arman Hanis menyatakan kleinnya punya motif kuat menjaga kehormatan keluarga.
Baca juga: Minta Polri Usut Tuntas Kasus Brigadir J, Puan Maharani: Selesaikan Isu Liar di Masyarakat
Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada polisi dan kejaksaan.
Di dalamnya, konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang sejauh ini belum diumumkan Polri.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif".
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya. Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.
Menurut dia, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.
Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.
Baca juga: Buka Tabir Misteri Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Kawal dari "Ranjau Geng Pelaku", Ada Tersangka Baru
Mahfud bercerita, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.
"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan, serta Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan. Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.
Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak dalam tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Benang Merah Kasus Brigadir J, Siapa Dalangnya? Jokowi: Jangan Ragu Ungkap Kebenaran
Narasi baku tembak ini sebelumnya diumumkan sendiri oleh Polri pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir. Listyo menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Kuasa Hukum: Klien Kami Lindungi Kehormatan Keluarga
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, PC, Arman Hanis menghormati langkah Polri menetapkan Ferdy sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Namun, ia percaya Ferdy punya motif yang kuat jika terlibat dalam perkara tersebut.
“Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” tutur Arman ditemui wartawan di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Arman menyebut, PC telah memberikan keterangan yang konsisten pada penyidik soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Ia meminta kepolisian terus melanjutkan pengungkapan dugaan pelecehan seksual itu.
“Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia. Terakhir, Arman menyampaikan, pihaknya bakal memastikan hak-hak Ferdy sebagai tersangka tetap dipenuhi.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Tangis Istri Ferdy Sambo, Ajudan Ditahan hingga Surat Bharada E
Tim pengacara juga bakal terus mencermati hasil pemeriksaan pada semua pihak yang terlibat. “Dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan dan jadi panglima kuat serta berdiri tegak di negara yang kita cintai,” ujar dia.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Mahfud Apresiasi Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy dan tiga orang lainnya menjadi tersangka dalam perkara ini.
Ferdy diduga menjadi pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Ia lantas dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/100822-Ferdy-mahfud.jpg)