Brigadir J

CCTV Bukan Rusak Tapi Dicopot, IPW: Ferdy Sambo Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Kasus Brigadir J

Bila penyidik menemukan bukti cukup, Irjen Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Penyidik Bareskrim Polri memasang police line di rumah dinad Ferdy Sambo, Dusen III, Jakarta Selatan. Bila penyidik menemukan bukti cukup, Irjen Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan tersangka Bharada Eliezer atau Bharada E.

Bila penyidik menemukan bukti cukup, Irjen Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menanggapi hadirnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).

Diketahui kehadiran Irjen Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sugeng pun menilai jika penyidik memiliki cukup bukti keterlibatan Irjen Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan ia akan dimintai pertanggungjawabannya.

Bahkan menurut Sugeng, Jika penyidik memiliki bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo juga bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti Bharada E.

"Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana pembunuhan yang telah menetapkan tersangka Eliezer sebagai pelakunya."

"Pemeriksaan ini apabila penyidik menemukan bukti cukup, bisa memungkinkan Irjen Ferdy Sambo diminta pertanggungjawabannya juga."

"Bahkan apabila terdapat bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam tayangan Live Progam 'Kompas Siang' Kompas TV, Jumat (5/8/2022).

Diketahui sebelumnya, pada Kamis (4/8/2022), Irjen Ferdy Sambo yang telah dimutasi ke Yanma Polri, mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik.

Hingga kini status Irjen Ferdy Sambo masih sebagai saksi dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Setibanya di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo menyempatkan diri untuk memberikan pernyataannya kepada awak media.

Irjen Ferdy Sambo mengaku pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaannya yang keempat.

Karena sebelumnya ia sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan kini Bareskrim Polri.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved