Sabtu, 7 Maret 2026

Penyelundupan Satwa Dilindungi

Diringkus di Gorontalo, Dua Warga Makassar Penyelundup Satwa Liar Diancam Denda Rp 100 juta

Denda itu menurut Kapolres Boalemo, AKBP Dadang Wijaya, berdasarkan pasal 40 ayat 2 UU nomor.....

Tayang:
Penulis: Redaksi |
zoom-inlihat foto Diringkus di Gorontalo, Dua Warga Makassar Penyelundup Satwa Liar Diancam Denda Rp 100 juta
TribunGorontalo.com/Ronal Rampi
Dua pelaku penyelundupan satwa dilindungi yang berhasil diringkus Polres Boalemo, Selasa (31/5/2022). 

Laporan Ronal Rampi, Wartawan TribunGorontalo.com wilayah Boalemo-Pohuwato

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dua pelaku penyelundupan satwa dilindungi, terancam denda Rp 100 juta. 

Denda itu menurut Kapolres Boalemo, AKBP Dadang Wijaya, berdasarkan pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Tidak hanya denda ratusan juta, keduanya juga terancam penjara lima tahun. 

Baca juga: Breaking News: Polisi Boalemo Cegat Mobil Avanza Bermuatan Satwa Dilindungi

Pantauan TribunGorontalo.com Selasa (31/5/2022), kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

WF dan IB itu meringkuh di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Boalemo.

Informasi yang dihimpun, WF alias Yu (31) warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan dedangkan IB alias Him (26) warga Jl Teluk Poso, Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, WF dan IB diringkus saat mengangkut 54 satwa terlarang itu menggunakan Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DD 1037 RR.

Aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan saat Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Boalemo melakukan operasi rutin di depan kantor Polres Boalemo, Senin sore, (30/5/2022). 

Baca juga: Orang utan Diselundupkan dari Makassar ke Manado Dicegat di Boalemo

Saat itu, anggota Satlantas mencurigai sebuah kendaraan minibus warna putih.

Ketika hendak dihentikan, sopir malah memacu kecepatan dan berusaha menerobos operasi.

Namun saat itu terjadi kepadatan kendaraan, sehingga upaya untuk melarikan diri pun gagal.

"Setelah berhasil dihentikan dan disuruh menepi, anggota Satlantas langsung melakukan pemeriksaan dalam kabin kendaraan.

Pihaknya pun menemukan adanya muatan yang ditutupi dengan terpal.

Mendadak terdengar suara hewan dari balik muatan yang ditutupi tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved