Penyelundupan Satwa Dilindungi

Dijanjikan Bayaran Rp4,5 Juta, Pelaku Tak Sadar Sedang Mengangkut Satwa Dilindungi

IB alias Him (26), salah seorang pelaku misalnya. Pria yang telah berkeluarga dan memiliki 3 orang anak itu mengaku tak menyadari satwa yang dibawa ma

Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com/Ronal Rampi
Dua pelaku penyelundupan satwa terlarang (kanan pojok) saat berada di ruang penyidik Polres Boalemo, Selasa (31/5/2022). Keduanya tidak tahu jika ternyata dibayar untuk membawa satwa terlarang. 

WF menerangkan, selama perjalanan dari Kota Makassar mereka tidak pernah berpapasan dengan adanya pemeriksaan ataupun operasi kepolisian.

Namun saat melintasi wilayah hukum Polres Boalemo, tepatnya di depan Mapolres Boalemo mereka terkejut karena mobil yang dikendarai dicegat polisi. 

Rasa panik dan khawatir pun melanda, sehingga WF sempat memilih untuk menerobos barisan operasi Satlantas Polres Boalemo, Senin sore itu.

Namun upayanya gagal, lantaran banyaknya kendaraan yang berhenti di lokasi pemeriksaan.

"Saya sempat panik, karena SIM saya berbeda nama di KTP dan SIM. Makanya, waktu lihat razia saya sempat berpikir melarikan diri," ungkapnya. 

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, kini kedua pelaku harus bertanggung jawab menjalani proses pemeriksaan di Polres Boalemo atas apa yang mereka lakukan.

Yang sangat menyedihkan bagi kedua pelaku saat ini, adalah N yang tidak lain adalah si pemilik barang dikabarkan sudah tidak lagi dapat dihubungi oleh mereka.

Sebelumnya, Polres Boalemo berhasil mengamankan sebanyak 54 ekor satwa dilindungi yang hendak diselundupkan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan menuju Kota Manado Sulawesi Utara.

Mobil Avanza pengangkut satwa dilindungi itu berhasil dicegat oleh Satlantas Polres Boalemo melalui operasi rutin yang berlangsung di depan Polres Boalemo pada Senin sore.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved