Penyelundupan Satwa Dilindungi
Dijanjikan Bayaran Rp4,5 Juta, Pelaku Tak Sadar Sedang Mengangkut Satwa Dilindungi
IB alias Him (26), salah seorang pelaku misalnya. Pria yang telah berkeluarga dan memiliki 3 orang anak itu mengaku tak menyadari satwa yang dibawa ma
Penulis: Redaksi |
Laporan Ronal Rampi, Jurnalis TribunGorontalo.com wilayah Boalemo-Pohuwato
TRIBUNGORONTALO.COM, Tilamuta - Dua pelaku penyelundupan satwa dilindungi pada Senin (30/5/2022) sore kemarin, tak menyangka harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, keduanya mengaku hanya pengantar barang kiriman dari seseorang yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Bahkan, orang tersebut diakui merupakan tetangga dari kedua pelaku yang telah berhasil diamankan ini.
IB alias Him (26), salah seorang pelaku misalnya. Pria yang telah berkeluarga dan memiliki 3 orang anak itu mengaku tak menyadari satwa yang dibawa berstatus dilindungi.
"Saya tidak tahu, kalau hewan-hewan ini dilindungi. Saya hanya diminta untuk berangkat bersama dengan WF alias Yu mengantarkan barang dari Makassar ke Manado," bebernya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (31/5/2022).
IB juga menyebut bahwa segala sesuatu telah disiapkan oleh oknum yang memberikan perintah itu.
Mulai dari kendaraan yang akan digunakan yaitu mobil Toyota Avanza hingga seluruh barang muatan sudah ditata rapi oleh si oknum tersebut.
"Kami berdua hanya diminta untuk mengantar sampai ke Manado," sebutnya.
Ia pun menceritakan sedikit kisah asal mula pembicaraan dengan oknum yang memerintahkan pengiriman satwa tersebut.
Saat itu, IB bersama WF sedang duduk nongkrong di kompleks tempat tinggal mereka.
Tiba-tiba N alias Wir, oknum pemilik barang tersebut menghubungi WF melalui telepon seluler.
N menawarkan pekerjaan untuk mengantar barang dari Makassar ke Manado.
"Waktu kami tanya barangnya apa?, si N menjawab bahwa barangnya cuma monyet, kura-kura, kadal," kata IB.
Setelahnya, kedua pelaku terlibat pembicaraan soal budget biaya pengiriman dengan N.
Hingga akhirnya disepakati biaya pengiriman sebesar Rp 4,5 juta.
Namun Jumlah itu belum diserahkan sekaligus, melainkan baru dibayar separuh yakni Rp.2,5 juta.
"Sisanya nanti akan dikasih kalau barang sudah sampai di tempat tujuan," ungkap IB yang tercatat sebagai warga Jl Teluk Poso Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan ini.
IB mengaku bertugas sebagai pendamping WF yang merupakan sopir.
Selain itu, dia pun bertugas khusus untuk memberikan makan dan minum terhadap semua hewan selama dalam perjalanan.
Sementara itu, pelaku lainnya WF alias Yu (31) saat diwawancarai TribunGorontalo.com menunjukkan ekspresi penyesalan nya.
Dia menegaskan bahwa dirinya sangat tidak mengetahui bahwa hewan yang dia angkut itu adalah satwa yang dilindungi.
"Seandainya saya tahu dari awal ini hewan dilindungi, saya tidak bersedia untuk mengantarnya pak," ungkap WF.
WF juga telah berkeluarga dan dikaruniai satu orang anak.
Dia mengaku sangat menyesal karena telah terlibat dalam aksi yang didalangi oleh si N yang tidak lain adalah teman sekaligus tetangganya itu.
Saat disodorkan siapa yang akan menerima barang kiriman itu di Manado, WF menyebut bahwa dirinya pun tidak mengetahui apalagi mengenal orang itu.
"Kami hanya diberikan nama dan nomor kontak orang tersebut. Kalau setibanya di Manado, kami diminta untuk menghubungi nomor tersebut," kata WF.
Pelaku WF sendiri memang berprofesi sebagai seorang sopir mobil pengangkut barang.
Namun, dia baru kali ini melakukan perjalanan menuju arah Utara pulau Sulawesi.
"Saya murni hanya untuk mencari uang saja pak. Saya tidak punya niat untuk menyelundupkan barang terlarang begini," ucapnya sambil meneteskan air mata.
WF menerangkan, selama perjalanan dari Kota Makassar mereka tidak pernah berpapasan dengan adanya pemeriksaan ataupun operasi kepolisian.
Namun saat melintasi wilayah hukum Polres Boalemo, tepatnya di depan Mapolres Boalemo mereka terkejut karena mobil yang dikendarai dicegat polisi.
Rasa panik dan khawatir pun melanda, sehingga WF sempat memilih untuk menerobos barisan operasi Satlantas Polres Boalemo, Senin sore itu.
Namun upayanya gagal, lantaran banyaknya kendaraan yang berhenti di lokasi pemeriksaan.
"Saya sempat panik, karena SIM saya berbeda nama di KTP dan SIM. Makanya, waktu lihat razia saya sempat berpikir melarikan diri," ungkapnya.
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, kini kedua pelaku harus bertanggung jawab menjalani proses pemeriksaan di Polres Boalemo atas apa yang mereka lakukan.
Yang sangat menyedihkan bagi kedua pelaku saat ini, adalah N yang tidak lain adalah si pemilik barang dikabarkan sudah tidak lagi dapat dihubungi oleh mereka.
Sebelumnya, Polres Boalemo berhasil mengamankan sebanyak 54 ekor satwa dilindungi yang hendak diselundupkan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan menuju Kota Manado Sulawesi Utara.
Mobil Avanza pengangkut satwa dilindungi itu berhasil dicegat oleh Satlantas Polres Boalemo melalui operasi rutin yang berlangsung di depan Polres Boalemo pada Senin sore.(*)