Senin, 16 Maret 2026

Korban Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta: Kalau Saya Mati Siapa Tanggung Jawab

Publik menyoroti kasus korban begal jadi tersangka. Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Korban Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta: Kalau Saya Mati Siapa Tanggung Jawab
tribunnews
Ilustrasi korban begal 

Kendati demikian, M sempat melawan hingga menewaskan O dan OWP.

Usai melihat kedua rekannya tewas, W dan H segera melarikan diri. Menurut keterangan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, korban melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga melukai dada dan punggung pembegal hingga tewas.

Atas kasus tersebut, M ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

2. Korban begal jadi tersangka dan wajib lapor

Korban begal berinisial D (21) ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan karena kooperatif dan wajib lapor.

Kasus penetapan korban begal menjadi tersangka juga pernah terjadi di Sumatera Utara. Kasus tersebut berawal dari penemuan jasad berinisial RZ (20) di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/12/2021).

Saat ditemukan, terdapat luka akibat senjata tajam. Usai dilakukan penyelidikan, Polsek Sunggal mengungkapkan bahwa korban merupakan pelaku begal yang merupakan warga Jalan Flamboyan Raya.

RZ bersama keempat kawannya mencoba merampas motor D (21) ketika tengah menerima telepon dan berhenti di TKP.

D kemudian melakukan perlawanan dan menarik tangan RZ kemudian menusukkan pisau lipat yang dibawanya ke tubuh RZ hingga tewas.

Melihat perlawanan tersebut, ketiga kawan RZ segera melarikan diri. Diberitakan Kompas.com, keluarga RZ merasa tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal.

Polisi kemudian mengusut laporan tersebut dan menemukan bahwa D mengambil ponsel RZ dan memberikannya ke kakaknya sebelum pergi ke Riau.

Kendati demikian, D akhirnya menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Atas kasus tersebut, Polrestabes Medan menetapkan D sebagai tersangka namun tidak menahannya. Sebaliknya, tersangka hanya dikenai wajib lapor lantaran telah bersikap kooperatif.

"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," tegas Kombes Pol Riko Sunarko selaku Kapolrestabes Medan. 

3. Dua pemuda korban begal tewaskan pelaku

Kasus korban begal yang melakukan perlawanan juga sempat menjadi perhatian warga pada 2018 silam.

Saat itu Irfan dan kawannya ditodong celurit oleh AS dan IY yang merupakan pelaku begal. Pelaku begal tersebut meminta telepon genggam milik Irfan dan Rafiki.

Rafiki kemudian memberikan telepon genggamnya lantaran ketakutan. Namun hal itu tidak cukup bagi pelaku begal.

Sebab, AS yang saat itu memegang celurit tiba-tiba menyabetkan tubuh Irfan beberapa kali. Irfan kemudian berhasil menangkisnya dan melawan pembegal.

Ia berhasil merebut celurit dari tangan AS dan sempat membacok tubuh AS beberapa kali. Melihat rekannya terluka, IY segera melarikan AS ke rumah sakit. Namun AS meninggal dunia dalam perjalanan.

Diberitakan Kompas.com, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan bahwa Irfan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kabar yang sempat beredar dan menyatakan bahwa Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak benar.

Saat itu, Irfan hanya ditetapkan sebagai saksi. Lebih lanjut, Indarto menjelaskan bahwa aksi kedua pemuda itu termasuk dalam perbuatan melindungi diri sendiri atau bela paksa sehingga tidak bisa dipidana.

“Kalau dia tidak lakukan itu, dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia. Karena itu, itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana,” jelasnya.

Sebaliknya, Indarto justru memberikan penghargaan kepada Irdan dan Rafiki atas keberaniannya melawan tindak pembegalan.

"Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi atas keberanian dan kemampuannya melawan kejahatan. Kejahatan yang dilawannya ini bukan main-main, ini perampokan," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Korban Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta Lawan 4 Pelaku Seorang Diri: Saya Dilindungi Tuhan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved