Korban Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta: Kalau Saya Mati Siapa Tanggung Jawab
Publik menyoroti kasus korban begal jadi tersangka. Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/140422-korban-begal.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Publik menyoroti kasus korban begal jadi tersangka. Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/4/2022) malam.
Saat itu, Sinta akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Dia mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Sinta diadang oleh empat begal. Para pelaku membawa senjata tajam.
Meski dicegat oleh begal, Sinta tidak melarikan diri. Bermodal sebilah pisau kecil yang ia bawa, Sinta lantas melawan mereka.
"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan,” ujarnya, Kamis (14/4/2022), dikutip dari Antara.
Saat melawan para pelaku, pria tersebut juga berteriak minta tolong kepada warga. Akan tetapi, tidak ada seorang pun yang datang.
Dari peristiwa itu, dua begal tewas.
Sedangkan, dua lainnya melarikan diri. "Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan diri,” ucapnya. Akibat kejadian tersebut, badan Sinta kesakitan usai terkena senjata tajam pelaku.
"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," ungkapnya.
Amaq Sinta jadi tersangka. Buntut kejadian itu, Amaq Sinta dijadikan tersangka oleh polisi.
Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Amaq Sinta terguncang dan tidak bisa tidur lantaran memikirkan kasus tersebut.
Hal serupa dialami keluarganya. Selang beberapa hari, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan pria yang berprofesi sebagai petani itu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menuturkan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.
"Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Hery mengatakan, penangguhan penahanan diberikan usai kepala desa setempat menjamin bahwa Amaq Sinta akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku atas kasus tersebut.