Korban Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta: Kalau Saya Mati Siapa Tanggung Jawab
Publik menyoroti kasus korban begal jadi tersangka. Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/140422-korban-begal.jpg)
"Amaq Sinta (M) dipulangkan pada hari Rabu, dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amaq Sinta sendiri," jelasnya. Atas penangguhan penahanannya, Sinta mengaku senang.
"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," tuturnya. Bapak dua anak itu pun berharap supaya dirinya bisa bebas murni.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," paparnya, dilansir dari Antara.
Senada, Kepala Desa Ganti H Acih juga berharap agar aparat bisa segera menyelesaikan kasus ini dan Amaq Sinta bisa dibebaskan murni. "Saya berharap supaya bisa dibebaskan," tandasnya.
Pengamat Sebut Harus Dilihat Kronologinya Dulu
P (30), dan OWP (21), dua orang pemuda yang ditemukan tewas di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/4/2022) lalu ternyata pelaku begal. Keduanya tewas di tangan korbannya berinisial M (34), warga Desa Ganti.
Dalam kasus ini, M telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menangkap M, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang kabur saat kejadian yakni W (32) dan H (17). Mereka merupakan rekan dari P dan OWP. Terkait dengan itu, Pengamat Hukum Mulyadi mengatakan, apa yang dilakukan korban merupakan pembelaan diri.
Sebab, nyawanya terancam. "Menurut hukum tindak pidana itu pembelaan diri. Jadi kronologinya diatur dalam Undang-undang di KUHAP Pasal 48, overmacht," kata Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022) siang.
Namun, kata Mulyadi, perlu juga dilihat kronologinya, apakah betul korban membela diri saat terdesak atau saat dia terancam nyawanya.
"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi. Kalau dalam faktanya korban ini memang menjadi korban pembegalan, maka tidak bisa masuk dalam kasus pembunuhan" jelasnya.
Dalam hal ini, kata Mulyadi, polisi mempunyai hak untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban begal tersebut.
"Apabila dalam pemeriksaan itu tidak terbukti, maka pihak kepolisian wajib untuk melepaskannya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua sosok pria ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022).
Peristiwa nahas yang menggegerkan masyarakat tersebut diketahui oleh warga dalam keadaan meninggal sekitar pukul 01.30 Wita.