Korban Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta: Kalau Saya Mati Siapa Tanggung Jawab
Publik menyoroti kasus korban begal jadi tersangka. Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/140422-korban-begal.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Publik menyoroti kasus korban begal jadi tersangka. Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/4/2022) malam.
Saat itu, Sinta akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Dia mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Sinta diadang oleh empat begal. Para pelaku membawa senjata tajam.
Meski dicegat oleh begal, Sinta tidak melarikan diri. Bermodal sebilah pisau kecil yang ia bawa, Sinta lantas melawan mereka.
"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan,” ujarnya, Kamis (14/4/2022), dikutip dari Antara.
Saat melawan para pelaku, pria tersebut juga berteriak minta tolong kepada warga. Akan tetapi, tidak ada seorang pun yang datang.
Dari peristiwa itu, dua begal tewas.
Sedangkan, dua lainnya melarikan diri. "Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan diri,” ucapnya. Akibat kejadian tersebut, badan Sinta kesakitan usai terkena senjata tajam pelaku.
"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," ungkapnya.
Amaq Sinta jadi tersangka. Buntut kejadian itu, Amaq Sinta dijadikan tersangka oleh polisi.
Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Amaq Sinta terguncang dan tidak bisa tidur lantaran memikirkan kasus tersebut.
Hal serupa dialami keluarganya. Selang beberapa hari, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan pria yang berprofesi sebagai petani itu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menuturkan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.
"Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Hery mengatakan, penangguhan penahanan diberikan usai kepala desa setempat menjamin bahwa Amaq Sinta akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku atas kasus tersebut.
"Amaq Sinta (M) dipulangkan pada hari Rabu, dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amaq Sinta sendiri," jelasnya. Atas penangguhan penahanannya, Sinta mengaku senang.
"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," tuturnya. Bapak dua anak itu pun berharap supaya dirinya bisa bebas murni.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," paparnya, dilansir dari Antara.
Senada, Kepala Desa Ganti H Acih juga berharap agar aparat bisa segera menyelesaikan kasus ini dan Amaq Sinta bisa dibebaskan murni. "Saya berharap supaya bisa dibebaskan," tandasnya.
Pengamat Sebut Harus Dilihat Kronologinya Dulu
P (30), dan OWP (21), dua orang pemuda yang ditemukan tewas di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/4/2022) lalu ternyata pelaku begal. Keduanya tewas di tangan korbannya berinisial M (34), warga Desa Ganti.
Dalam kasus ini, M telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menangkap M, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang kabur saat kejadian yakni W (32) dan H (17). Mereka merupakan rekan dari P dan OWP. Terkait dengan itu, Pengamat Hukum Mulyadi mengatakan, apa yang dilakukan korban merupakan pembelaan diri.
Sebab, nyawanya terancam. "Menurut hukum tindak pidana itu pembelaan diri. Jadi kronologinya diatur dalam Undang-undang di KUHAP Pasal 48, overmacht," kata Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022) siang.
Namun, kata Mulyadi, perlu juga dilihat kronologinya, apakah betul korban membela diri saat terdesak atau saat dia terancam nyawanya.
"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi. Kalau dalam faktanya korban ini memang menjadi korban pembegalan, maka tidak bisa masuk dalam kasus pembunuhan" jelasnya.
Dalam hal ini, kata Mulyadi, polisi mempunyai hak untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban begal tersebut.
"Apabila dalam pemeriksaan itu tidak terbukti, maka pihak kepolisian wajib untuk melepaskannya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua sosok pria ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022).
Peristiwa nahas yang menggegerkan masyarakat tersebut diketahui oleh warga dalam keadaan meninggal sekitar pukul 01.30 Wita.
Oleh warga, penemuan jasad itu dilaporkan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah olah TKP, diketahui kedua orang pemuda itu merupakan pelaku begal yang hendak membegal korbannya berinisial M.
Korban M yang hendak dibegal melawan hingga membuat kedua begal itu tewas.
"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana dalam keterangan pers, Selasa (12/4/2022).
Tamiana mengatakan, dalam kasus itu, pihaknya juga menangkap W (32) dan H (17) yang merupakan rekan dari P dan OWP.
Sederet Kasus soal Korban Begal yang Jadi Tersangka
Kasus penetapan korban begal menjadi tersangka kembali terjadi di Indonesia.
Kasus tersebut berawal dari penemuan dua jenazah pria berinisial P (30) dan OWP (21) di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022).
Ketika dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kedua jenazah merupakan begal yang tewas di tangan korbannya M (34).
M ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menewaskan dua pelaku begal dengan menusukkan sejata tajam pada dada dan punggung. Kendati demikian, kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka ini bukan pertama kali.
Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia. Berikut Kompas.com merangkum sejumlah kasus soal korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka dari tahun ke tahun di Indonesia:
1. Korban begal tewaskan 2 pelaku
Kasus terbaru soal korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (10/4/2022) pukul 01.30 Wita.
Dilansir dari Kompas.com, korban begal yang berinisial M (34) melawan pelaku begal yang berinisial P (30) dan OWP (21). Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana menjelaskan, pelaku pembegalan tidak hanya berdua namun berempat. Kedua rekan P dan OWP yang turut beraksi adalah W (32) dan H (17).
Keempat pelaku begal tersebut hendak membegal M di jalan Desa Ganti. Para pelaku begal yang menggunakan senjata tajam berusaha mengambil paksa motor M.
Kendati demikian, M sempat melawan hingga menewaskan O dan OWP.
Usai melihat kedua rekannya tewas, W dan H segera melarikan diri. Menurut keterangan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, korban melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga melukai dada dan punggung pembegal hingga tewas.
Atas kasus tersebut, M ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.
2. Korban begal jadi tersangka dan wajib lapor
Korban begal berinisial D (21) ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan karena kooperatif dan wajib lapor.
Kasus penetapan korban begal menjadi tersangka juga pernah terjadi di Sumatera Utara. Kasus tersebut berawal dari penemuan jasad berinisial RZ (20) di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/12/2021).
Saat ditemukan, terdapat luka akibat senjata tajam. Usai dilakukan penyelidikan, Polsek Sunggal mengungkapkan bahwa korban merupakan pelaku begal yang merupakan warga Jalan Flamboyan Raya.
RZ bersama keempat kawannya mencoba merampas motor D (21) ketika tengah menerima telepon dan berhenti di TKP.
D kemudian melakukan perlawanan dan menarik tangan RZ kemudian menusukkan pisau lipat yang dibawanya ke tubuh RZ hingga tewas.
Melihat perlawanan tersebut, ketiga kawan RZ segera melarikan diri. Diberitakan Kompas.com, keluarga RZ merasa tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal.
Polisi kemudian mengusut laporan tersebut dan menemukan bahwa D mengambil ponsel RZ dan memberikannya ke kakaknya sebelum pergi ke Riau.
Kendati demikian, D akhirnya menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Atas kasus tersebut, Polrestabes Medan menetapkan D sebagai tersangka namun tidak menahannya. Sebaliknya, tersangka hanya dikenai wajib lapor lantaran telah bersikap kooperatif.
"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," tegas Kombes Pol Riko Sunarko selaku Kapolrestabes Medan.
3. Dua pemuda korban begal tewaskan pelaku
Kasus korban begal yang melakukan perlawanan juga sempat menjadi perhatian warga pada 2018 silam.
Saat itu Irfan dan kawannya ditodong celurit oleh AS dan IY yang merupakan pelaku begal. Pelaku begal tersebut meminta telepon genggam milik Irfan dan Rafiki.
Rafiki kemudian memberikan telepon genggamnya lantaran ketakutan. Namun hal itu tidak cukup bagi pelaku begal.
Sebab, AS yang saat itu memegang celurit tiba-tiba menyabetkan tubuh Irfan beberapa kali. Irfan kemudian berhasil menangkisnya dan melawan pembegal.
Ia berhasil merebut celurit dari tangan AS dan sempat membacok tubuh AS beberapa kali. Melihat rekannya terluka, IY segera melarikan AS ke rumah sakit. Namun AS meninggal dunia dalam perjalanan.
Diberitakan Kompas.com, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan bahwa Irfan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kabar yang sempat beredar dan menyatakan bahwa Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak benar.
Saat itu, Irfan hanya ditetapkan sebagai saksi. Lebih lanjut, Indarto menjelaskan bahwa aksi kedua pemuda itu termasuk dalam perbuatan melindungi diri sendiri atau bela paksa sehingga tidak bisa dipidana.
“Kalau dia tidak lakukan itu, dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia. Karena itu, itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana,” jelasnya.
Sebaliknya, Indarto justru memberikan penghargaan kepada Irdan dan Rafiki atas keberaniannya melawan tindak pembegalan.
"Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi atas keberanian dan kemampuannya melawan kejahatan. Kejahatan yang dilawannya ini bukan main-main, ini perampokan," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Korban Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta Lawan 4 Pelaku Seorang Diri: Saya Dilindungi Tuhan"