Hukum Puasa Melihat Aurat Wanita Bukan Muhrim

Banyak di antara kita, kurang pengetahuan mengenai apa saja perbuatan sia-sia yang dapat menghilangkan pahala atau bahkan membatalkan puasa.

Youtube.com/AL-BahjahTV
KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya. (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV) 

Yang kedua, seseorang yang melihat aurat orang lain maka tidak membatalkan puasa.

“Jadi seolah-olah dengan melihat aurat (orang lain) menganggap puasanya batal, padahal tidak,” jelas Buya.

Buya pun mengatakan dalam hal ini juga berdosa.

“Kalau kita melihat auratnya seseorang, tidak membatalkan puasa, tapi juga dosa. Ya jadi puasanya itu tidak ada pahalanya,” terang Buya.

Yang ketiga, bagi siapapun yang batal puasanya bukan karena memandang tapi memang batal puasanya karena berbagai macam.

 “Jika dia batal karena dia bandel (perbuatan sia-sia), maka dia wajib imsak,” kata Buya.

“Artinya puasanya itu tidak dihitung dan dia wajib berperang (melanjutkan) seperti orang yang berpuasa, yang menahan diri dari makan dan minum sampai magrib. Karena tidak uzur,” jelasnya. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved