Hukum Puasa Melihat Aurat Wanita Bukan Muhrim

Banyak di antara kita, kurang pengetahuan mengenai apa saja perbuatan sia-sia yang dapat menghilangkan pahala atau bahkan membatalkan puasa.

Youtube.com/AL-BahjahTV
KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya. (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Saat menjalankan puasa Ramadhan, ada baiknya kita juga memahami beberapa larangannya.

Larangan-larangan tersebut bisa membatalkan puasa atau mengurangi pahala.

Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersada:

“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum, akan tetapi puasa adalah menahan dari perbuatan sia-sia dan perkataan jorok,” (HR. Hakim).

Banyak di antara kita, kurang pengetahuan mengenai apa saja perbuatan sia-sia yang dapat menghilangkan pahala atau bahkan membatalkan puasa.

Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian.

Menampakkan aurat bagi umat muslim dianggap melanggar hukum syariat Islam.

Lantas, bagaimana puasanya seseorang yang memperlihatkan aurat atau melihat aurat orang lain?

Ketentuan Hukum

Menurut Buhya Yahya ada tiga ketentuan hukum terkait hal tersebut.

Yang pertama, hukum wanita membuka aurat tidak membatalkan puasanya.

Namun Buya menegaskan bahwa wanita tersebut telah melakukan dosa.

 “Tapi dia telah melakukan dosa, bisa jadi dosanya itu lebih banyak daripada pahala puasanya,” terang  Buya, dikutip dari tayangan Youtube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Hukum Puasa Mengupil di Siang Hari

Buya mengatakan bahwa dosa dan membatalkan puasa adalah dua hal yang berbeda.

 “Jadi dalam hal ini, tidak ada yang membatalkan puasa saat membuka aurat,” tegasnya.

Yang kedua, seseorang yang melihat aurat orang lain maka tidak membatalkan puasa.

“Jadi seolah-olah dengan melihat aurat (orang lain) menganggap puasanya batal, padahal tidak,” jelas Buya.

Buya pun mengatakan dalam hal ini juga berdosa.

“Kalau kita melihat auratnya seseorang, tidak membatalkan puasa, tapi juga dosa. Ya jadi puasanya itu tidak ada pahalanya,” terang Buya.

Yang ketiga, bagi siapapun yang batal puasanya bukan karena memandang tapi memang batal puasanya karena berbagai macam.

 “Jika dia batal karena dia bandel (perbuatan sia-sia), maka dia wajib imsak,” kata Buya.

“Artinya puasanya itu tidak dihitung dan dia wajib berperang (melanjutkan) seperti orang yang berpuasa, yang menahan diri dari makan dan minum sampai magrib. Karena tidak uzur,” jelasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved