TOPIK
PPN 12 Persen
-
Tarif PPN 12 persen mulai diberlakukan. Tarif ini diberlakukan sejak 1 Januari 2025 kemarin.
-
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membenerkan jenis barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 Persen.
-
Klarifikasi ini disampaikan Airlangga dalam keterangan tertulisnya, menyusul isu yang berkembang di masyarakat terkait penerapan PPN pada sistem pemba
-
Selain itu, untuk masyarakat yang melakukan transaksi E-Money dan Qris juga akan kena. Namun, hal itu cuma untuk transaksi pembelian maupun pembayara
-
Yenny menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang dipegang teguh oleh Gus Dur, terutama prinsip keberpihakan pada rakyat kecil.
-
Menurutnya, sikap tersebut terkesan kontradiktif, mengingat PDI-P adalah partai yang memimpin pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi P
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved