PPN 12 Persen
Masyarakat Diminta Tak Perlu Khawatir Tarif PPN 12 Persen, Prabowo: Hanya Untuk Barang Mewah
Tarif PPN 12 persen mulai diberlakukan. Tarif ini diberlakukan sejak 1 Januari 2025 kemarin.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Tarif PPN 12 persen mulai diberlakukan.
Tarif ini diberlakukan sejak 1 Januari 2025 kemarin.
Alhasil banyak masyarakat yang mengeluhkan bahkan tak tenang.
Sebab, PPN naik ini akan berpengaruh pada barang-barang kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan meminta masyarakat tak khawatir terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Ungkap Jenis Barang yang Dikenai PPN 12 Persen
Mengutip pernyataan Presiden Prabowo, lanjut dia, penetapan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas atau kaya.
Sementara itu, sambung Budi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," kata Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/1/2025).
Selain itu, Budi juga menegaskan Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
Budi mengatakan kebijakan tersebut adalah hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan," kata Budi.
Baca juga: Transaksi E-Money dan Qris Bakal Kena PPN 12 Persen, Begini Perhitungannya
"Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," pungkasnya.
Contoh Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Hal itu disampaikan Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Selasa (31/12/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.