PPN 12 Persen

Masyarakat Diminta Tak Perlu Khawatir Tarif PPN 12 Persen, Prabowo: Hanya Untuk Barang Mewah

Tarif PPN 12 persen mulai diberlakukan. Tarif ini diberlakukan sejak 1 Januari 2025 kemarin.

Tribun Bali/Istimewa
Ilustrasi pajak - Masyarakat Diminta Tak Perlu Khawatir Tarif PPN 12 Persen, Prabowo: Hanya Untuk Barang Mewah 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tarif PPN 12 persen mulai diberlakukan.

Tarif ini diberlakukan sejak 1 Januari 2025 kemarin.

Alhasil banyak masyarakat yang mengeluhkan bahkan tak tenang.

Sebab, PPN naik ini akan berpengaruh pada barang-barang kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan meminta masyarakat tak khawatir terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Ungkap Jenis Barang yang Dikenai PPN 12 Persen

Mengutip pernyataan Presiden Prabowo, lanjut dia, penetapan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas atau kaya.

Sementara itu, sambung Budi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen. 

"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," kata Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/1/2025).

Selain itu, Budi  juga menegaskan Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

Budi mengatakan kebijakan tersebut adalah hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan," kata Budi.

Baca juga: Transaksi E-Money dan Qris Bakal Kena PPN 12 Persen, Begini Perhitungannya

"Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," pungkasnya.

Contoh Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah

Hal itu disampaikan Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Selasa (31/12/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved