PPN 12 Persen
Airlangga Pastikan QRIS Tak Bakal Kenal PPN 12 Persen
Klarifikasi ini disampaikan Airlangga dalam keterangan tertulisnya, menyusul isu yang berkembang di masyarakat terkait penerapan PPN pada sistem pemba
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab perdebatan netizen soal pengenaan PPN 12 persen untuk transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Ia pun seperti dikutip dari Kompas.com memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Klarifikasi ini disampaikan Airlangga dalam keterangan tertulisnya, menyusul isu yang berkembang di masyarakat terkait penerapan PPN pada sistem pembayaran digital.
“QRIS tidak dikenakan PPN. Sama seperti debit card atau transaksi lainnya,” ujar Airlangga saat berada di Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran berbasis QRIS telah digunakan di berbagai negara Asia, seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand, tanpa dikenakan PPN.
Airlangga juga menegaskan bahwa masyarakat Indonesia yang menggunakan QRIS untuk transaksi di dalam negeri maupun di negara-negara lain tidak perlu khawatir akan dikenakan PPN.
“Di negara-negara lain juga tidak ada PPN untuk QRIS. Jadi kami pastikan bahwa sistem pembayaran seperti ini tidak termasuk dalam objek PPN, karena yang dikenakan PPN adalah barang, bukan transaksi,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa sektor transportasi, termasuk tol dan e-toll, juga bebas dari PPN.
“Transportasi, tol, dan e-toll tidak dikenakan PPN,” tambahnya.
Kebijakan ini sejalan dengan pengecualian PPN untuk kebutuhan dasar, seperti bahan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Airlangga menyebut bahan pokok seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula juga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan PPN menjadi 12 persen memang akan berdampak pada inflasi, tetapi pengaruhnya relatif kecil karena kenaikannya hanya satu persen, bukan dari nol,” ungkap Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Penerimaan dari PPN 12 persen akan dialokasikan untuk mendukung program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.