Rabu, 11 Maret 2026

Hikmah Ramadan 2026

Hikmah Ramadan: Menggapai Spirit Zakat

Zakat, terutama zakat fitrah, menjadi salah satu keutamaan Ramadan. Kewajiban ini tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menyucikan jiwa.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Hikmah Ramadan: Menggapai Spirit Zakat
Warta Kota/Alfian Firmansyah
HIKMAH RAMADAN - Menteri Agama, rof Dr H Nasaruddin Umar, MA. Zakat, terutama zakat fitrah, menjadi salah satu keutamaan Ramadan. Kewajiban ini tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menyucikan jiwa. 

Sebaliknya orang-rang yang tidak membayat zakat diancam hukuman di dunia dan di akhirat.

Zakat mendatangkan keajaiban. Orang-orang yang rajin membayar zakat Allah akan memurahkan rezkinya, berkah pendapatannya, bersih hatinya, tenang jiwanya, lurus pikirannya, mulia akhlaknya, skinah rumah tangganya, shaleh/shalehah anak-anaknya, enteng jodoh keluarganya, terjaga dari mushibah.

Baca juga: Hikmah Ramadan: Menangis

Kalaupun ada masalah atau mushiba yang menimpanya akan dipilihkan yang paling minim dampaknya.

Demikianlah janji-janji Tuhan yang dihimpaun dari beberapa ayat dan hadis.

Kita perlu berhati-hati dengan zakat ini. 

Banyak di antara kita terlalu fikih oriented di dalam memahami zakat.

Sesungguhnya zakat itu bukan hanya untuk membebaskan kemiskinan tetapi yang paling penting membersihkan jiwa kita yang selama ini kotor, meluruskan jalan pikiran kita yang selama ini bengkok, melunakkan jiwa kita yang selama ini keras, meneguhkan langkah kita yang selama tidak tegar, dan memotifasi kita untuk lebih mendekatkan diri kita kepada Allah SWT.

Baca juga: Hikmah Ramadan: Menggapai Pribadi Qana’ah

Zakat tidak dirancang untuk menjadi sokoguru perekonomian dan selanjutnya membebaskan masyarakat dari kemiskinan.

Apa arti 2,5 persen dari total pendapatan kita.

Alangkah miskin dan pelitnya kita kalau pengeluaran kita kepada agama kita hanya berupa zakat.

Itulah sebabnya di samping zakat juga dikenal ada pranata lain seperti shadaqah, jariyah, infaq, waqaf, hadiyah, hibah, ’usyr, khumus, qurban, walimah, luqathah, dan bentuk-bentuk transaksi lain yang dibenarkan di dalam syari’ah Islam.

Kalukita tidak bisa melakukan itu semua, minimal zakat harta dan penghasilan kita yang kita perbaiki. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved