Ramadan 2026
Tradisi Baca Qunut Witir di Separuh Akhir Ramadan, Begini Penjelasan Ulama
Saat ini umat muslim di Indonesia memasuki hari ke-15 ramadan. Ada sebuah tradisi ibadah yang mulai diselipkan dalam salat malam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2042023_salat-Gerhana.jpg)
Atsar hasan ini menjadi fondasi kuat. Bagi para ulama, tindakan Ubay bin Ka’ab yang disaksikan oleh para sahabat lainnya merupakan sebuah ketetapan yang memiliki nilai hukum tinggi dalam tradisi fikih.
Tidak hanya Abu Dawud, ahli hadis terkemuka al-Imam al-Hafidz al-Baihaqi juga memperkuat narasi ini dalam kitab monumentalnya, As-Sunan al-Kubro. Ia menukil riwayat dari jalur tabiin yang sangat kredibel.
Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, seorang ulama besar dari kalangan tabiin, bahwa Ubay bin Ka’ab memang menjadi imam bagi kaum muslimin pada bulan Ramadan dan mempraktikkan hal tersebut.
Berikut adalah teks asli dari riwayat Imam al-Baihaqi tersebut:
عَنْ مُحَمَّدٍ هُوَ ابْنُ سِيرِينَ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ أَنَّ أُبَيًّا بْنَ كَعْبٍ أَمَّهمْ يَعْنِي فِي رَمَضَانِ وَكَانَ يَقْنُتُ فِي النِّصْفِ الْآخِرِ مِنْ رَمَضَانِ
Artinya: "Dari Muhammad, yaitu Ibnu Sirin, dari sebagian sahabatnya bahwa Ubay bin Ka'b menjadi imam mereka (dalam shalat tarawih) pada bulan Ramadan, dan dia berdoa qunut pada separuh terakhir dari bulan Ramadan."
Konsistensi riwayat ini menunjukkan bahwa praktik tersebut bukanlah perkara baru yang dibuat-buat tanpa dasar. Ada silsilah sanad yang menyambungkan praktik di masjid-masjid saat ini dengan praktik di Madinah pada masa kekhalifahan.
Berdasarkan rangkaian riwayat tersebut, mazhab-mazhab besar dunia mulai merumuskan hukum fikihnya secara lebih rinci. Mazhab Syafi'i menjadi salah satu yang paling vokal dalam menganjurkan amalan ini.
Imam An-Nawawi, sang pendekar Mazhab Syafi'i, menuliskan secara tegas dalam kitab Raudlatut Thalibin. Beliau mengategorikan doa qunut pada separuh akhir Ramadan sebagai sesuatu yang disunnahkan.
فَصْلٌ فِي القُنُوتِ وَهُوَ مُسْتَحَبٌّ بَعْدَ الرَّفْعِ مِنَ الرُّكُوعِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِنَ الصُّبْحِ وَكَذَانِكَ الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ مِنَ الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الْآخِرِ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانِ
Artinya: "Bab mengenai qunut, yang disunnahkan setelah bangkit dari rukuk pada rakaat kedua shalat Subuh, serta pada rakaat terakhir dari shalat witir di separuh akhir bulan Ramadan." (Raudlatut Thalibin, juz 1, hal. 253).
Menurut pandangan ini, waktu pelaksanaannya adalah setelah bangkit dari rukuk (iktidal) pada rakaat terakhir salat witir. Ini serupa dengan posisi qunut pada salat Subuh yang juga lazim diamalkan oleh mayoritas muslim di Indonesia.
Lebih jauh lagi, Syekh Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri memberikan penjelasan yang sangat mendalam mengenai aspek hukum dan konsekuensi bagi pelakunya.
Beliau menjelaskan bahwa kesunahan ini begitu ditekankan. Saking kuatnya anjuran ini, terdapat konsekuensi fikih bagi mereka yang sengaja atau tidak sengaja meninggalkannya.
Baca juga: Daftar Alokasi Anggaran THR ASN 2026 Se-Gorontalo, Kabgor Paling Tinggi
Syekh Al-Bajuri menuliskan dalam kitabnya: