Ramadan 2026
Ngabuburit Bareng Pacar, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Ulasan Hukum Fikihnya
Momen menjelang berbuka puasa atau yang populer dengan istilah ngabuburit, sering kali menjadi ajang menghabiskan waktu bersama kekasih
Ringkasan Berita:
- Secara fikih formal (mufathirat), ngabuburit atau jalan bareng pacar tidak membatalkan puasa selama tidak melakukan aktivitas fisik yang dilarang
- Meskipun sah, aktivitas tersebut dapat menghanguskan pahala puasa
- Puasa sejatinya adalah sarana penyucian jiwa (tazkiyatun nafs)
TRIBUNGORONTALO.COM – Momen menjelang berbuka puasa atau yang populer dengan istilah ngabuburit, sering kali menjadi ajang bagi muda-mudi untuk menghabiskan waktu bersama orang terkasih.
Pemandangan sejoli yang berboncengan motor mencari takjil atau sekadar duduk bersisian menunggu azan Magrib seolah telah menjadi pemandangan lumrah di sudut-sudut kota.
Bagaimana sebenarnya hukum fikih mengenai ngabuburit bersama pacar?
Apakah kedekatan fisik dan interaksi lawan jenis tersebut dapat menggugurkan kewajiban puasa yang sedang dijalankan sejak subuh?
Fenomena ini menarik untuk dibedah karena melibatkan dua sisi koin yang berbeda: sisi legalitas formal puasa dan sisi kualitas pahala di sisi Allah Swt. Banyak yang beranggapan bahwa selama tidak makan dan minum, maka puasa aman-aman saja, padahal realitanya jauh lebih kompleks dari itu.
Secara terminologi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan pacaran sebagai hubungan cinta kasih antara lawan jenis yang belum terikat dalam pernikahan. Dalam konteks sosial, aktivitas ini sering kali melibatkan kedekatan emosional dan fisik yang intens.
Para ahli bahasa seperti Poerwodarminto bahkan memberikan definisi yang lebih lugas, yakni bentuk pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan untuk mencapai kesenangan. Jika definisi ini ditarik ke dalam ranah agama, maka aktivitas tersebut memiliki titik singgung yang kuat dengan larangan-larangan syariat.
Islam sendiri pada dasarnya tidak mengenal konsep pacaran seperti yang dipahami masyarakat modern saat ini. Hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur dengan batasan yang sangat ketat guna menjaga kehormatan dan kesucian diri masing-masing individu.
Melansir dari laman NU Online, berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram (khalwat) dianggap sebagai perbuatan yang mendekati zina. Hal ini secara tegas dilarang, sebagaimana firman Allah dalam Surah al-Isra' ayat 32 yang memerintahkan kita untuk tidak "mendekati" zina.
Penting untuk dipahami bahwa larangan "mendekati" bermakna menutup segala pintu yang bisa menjerumuskan seseorang pada perbuatan keji tersebut. Ngabuburit yang diisi dengan interaksi tanpa batas jelas berada dalam zona yang berisiko tinggi menurut pandangan hukum Islam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis riwayat Bukhari juga memperingatkan dengan keras agar seorang laki-laki tidak berduaan dengan perempuan tanpa didampingi mahramnya. Hadis ini menjadi fondasi utama dalam menilai aktivitas kencan di bulan Ramadan.
Lantas, apakah aktivitas ngabuburit ini langsung membatalkan puasa secara otomatis? Di sinilah kita perlu membedakan antara Syarat Sah dan Kesempurnaan Pahala.
Analisis Fikih: Puasa Sah atau Batal?
Secara hukum fikih yang bersifat formal (mufathirat), aktivitas berpacaran seperti mengobrol atau jalan bareng tidak serta merta membatalkan puasa. Sesuatu yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke lubang tubuh, muntah disengaja, atau berhubungan badan.
Selama pasangan tersebut tidak melakukan aktivitas seksual yang mengakibatkan keluarnya mani atau melakukan persetubuhan, maka secara administratif fikih, puasa mereka masih dianggap sah. Artinya, mereka tidak wajib mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ngabuburit-di-Menara-Keagungan-Limboto.jpg)